Pasuruan beri toleransi pembayaran THR maksimal H-2

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 19:58 WIB
Pasuruan beri toleransi...
Pasuruan beri toleransi pembayaran THR maksimal H-2
A A A
Sindonewsc.com - Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan memberikan toleransi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-2 Lebaran. Perpanjangan masa pembayaran THR bisa dilakukan sepanjang ada persetujuan perundingan bipartrit antara perusahaan dan serikat pekerja.

Kepala Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto mengatakan, untuk memonitor pembayaran THR tepat waktu, pihaknya menerjunkan dua tim pemantau. Kedua tim ini bertugas memonitor secara acak 100 perusahaan dari 1.400 perusahaan yang beroperasi.

Secara keseluruhan pembayaran THR para pekerja sudah berjalan sesuai aturan. Namun tidak dipungkiri ada sejumlah perusahaan yang hingga kini masih belum membayar kewajibannya memberikan THR pada pekerja.

"Kami menerima pengaduan dari pekerja yang menyebut perusahaannya belum memberikan THR. Laporan tersebut sudah kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim pemantau," kata Yoyok, Jumat (2/8/2013).

Menurutnya, berdasar temuan dari tim pemantau disebutkan bahwa belum dibayarkan THR ini karena perusahaan sedang mengalami krisis keuangan. Atas persoalan tersebut, perusahaan dan serikat pekerja harus segera melakukan perundingan kesepakatan penundaan pembayaran THR.

"Atas kesepakatan bipartrit ini, perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran THR maksimal H-2 Lebaran," imbuhnya.

Selain adanya penundaan pembayaran THR, Disnakersostrans juga menerima penghargaan dari Gubernur Jatim atas dibayarkannya THR mendahului jadwal. Penghargaan ini diberikan kepada tujuh perusahaan yang memiliki lebih dari 500 karyawan dan membayar THR pada H-15 Lebaran.

"Kami memberikan apresiasi terhadap perusahaan yang berinisiatif membayar THR lebih awal dari jadwal yang ditentukan," pungkas Yoyok.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)