Pasuruan beri toleransi pembayaran THR maksimal H-2

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 19:58 WIB
Pasuruan beri toleransi...
Pasuruan beri toleransi pembayaran THR maksimal H-2
A A A
Sindonewsc.com - Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan memberikan toleransi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-2 Lebaran. Perpanjangan masa pembayaran THR bisa dilakukan sepanjang ada persetujuan perundingan bipartrit antara perusahaan dan serikat pekerja.

Kepala Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto mengatakan, untuk memonitor pembayaran THR tepat waktu, pihaknya menerjunkan dua tim pemantau. Kedua tim ini bertugas memonitor secara acak 100 perusahaan dari 1.400 perusahaan yang beroperasi.

Secara keseluruhan pembayaran THR para pekerja sudah berjalan sesuai aturan. Namun tidak dipungkiri ada sejumlah perusahaan yang hingga kini masih belum membayar kewajibannya memberikan THR pada pekerja.

"Kami menerima pengaduan dari pekerja yang menyebut perusahaannya belum memberikan THR. Laporan tersebut sudah kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim pemantau," kata Yoyok, Jumat (2/8/2013).

Menurutnya, berdasar temuan dari tim pemantau disebutkan bahwa belum dibayarkan THR ini karena perusahaan sedang mengalami krisis keuangan. Atas persoalan tersebut, perusahaan dan serikat pekerja harus segera melakukan perundingan kesepakatan penundaan pembayaran THR.

"Atas kesepakatan bipartrit ini, perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran THR maksimal H-2 Lebaran," imbuhnya.

Selain adanya penundaan pembayaran THR, Disnakersostrans juga menerima penghargaan dari Gubernur Jatim atas dibayarkannya THR mendahului jadwal. Penghargaan ini diberikan kepada tujuh perusahaan yang memiliki lebih dari 500 karyawan dan membayar THR pada H-15 Lebaran.

"Kami memberikan apresiasi terhadap perusahaan yang berinisiatif membayar THR lebih awal dari jadwal yang ditentukan," pungkas Yoyok.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
1 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
2 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
2 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
2 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved