Tukang ojek dan becak boleh ikut Jamsostek 2014
A
A
A
Sindonews.com - PT Jamsostek (persero) yang mulai 1 januari 2014 akan resmi bertransformasi menjadi badan penyelenggara jaminan social (BPJS) ketenagakerjaan, di mana setiap kalangan masyarakat bisa menjadi peserta Jamsostek.
"Pada 2014 bukan hanya kalangan formal saja yang bisa menjadi peserta Jamsostek, namun kalangan informal seperti tukang ojek dan tukang becak bisa ikut kepesertaan Jamsostek. Namun itu semua ada mekanismenya," ungkap Direktur Pelayanan PT Jamsostek, Ahmad Riyadi, Selasa (6/8/2013).
Menurutnya, jika kalangan informal ingin menjadi peserta asuransi Jamsostek, mereka harus didata dulu sesuai mekanisme yang telah diatur. Pendataan bisa dilakukan oleh ketua kelompok paguyuban masing-masing sekaligus pendapatan rata-rta per hari. Sehingga bisa dikalkulasikan dengan iuran perbulan yang harus dibayar dari kalangan informal.
Khusus untuk kalangan informal lanjutnya, iurannya pasti cukup murah dan tidak memberatkan, karena disesuaikan dengan penghasilan masing-masing. "Malahan lebih besar manfaat yang didapatkan kalangan informal jika mengalami musibah atau sedang sakit. Bahkan keluarga mereka bisa menggunakan kartu peserta Jamsostek," katanya.
Sementara, kepala Jamsostek Wilayah Sulawesi, Erwin Mahendra mengatakan, sosialisasi pentingnya ikut kepesertaan Jamsostek lebih ditingkatkan mengingat awal 2014, BPJS segera diberlakukan.
"Kita akan sosialisasi bahkan ke SMA bekerja sama dengan dinas pendidikan. Sementara untuk sosialisasi kalangan usaha dan pekerja, kami akan menggandeng asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya.
Sementara, Kadisnaker Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan, Dari enam ribu perusahaan yang beroperasi di Makassar, dengan total tenaga kerja yang diserap sebanyak 38 ribu, 70 persen diantaranya tidak memberikan Jamsostek kepada karyawannya.
"70 persen ini didominasi dari kalangan informal seperti penjaga toko. Dengan tidak adanya Jamsostek maka tidak ada perlindungan bagi buruh yang akan berdampak bagi pekerja yang bersangkutan. Baik terhadap jaminan kesehatan, jaminan hari tua, atau bahkan auransi kematian jika terjadi kecelakaan kerja," ungkapnya.
Dia menambahkan, pada 2012 pihaknya menerima 120 laporan buruh yang sebagain besar karena persoalan upah tidak sesuai UMK, pemberian jaminan keselamatan dan kesehatan, serta tunjangan-tunjangan lain yang menjadi hak para pekerja. Dari 120 kasus tersebut, lima diantaranya diteruskan ke pengadilan hubungan industrial.
"Pada 2014 bukan hanya kalangan formal saja yang bisa menjadi peserta Jamsostek, namun kalangan informal seperti tukang ojek dan tukang becak bisa ikut kepesertaan Jamsostek. Namun itu semua ada mekanismenya," ungkap Direktur Pelayanan PT Jamsostek, Ahmad Riyadi, Selasa (6/8/2013).
Menurutnya, jika kalangan informal ingin menjadi peserta asuransi Jamsostek, mereka harus didata dulu sesuai mekanisme yang telah diatur. Pendataan bisa dilakukan oleh ketua kelompok paguyuban masing-masing sekaligus pendapatan rata-rta per hari. Sehingga bisa dikalkulasikan dengan iuran perbulan yang harus dibayar dari kalangan informal.
Khusus untuk kalangan informal lanjutnya, iurannya pasti cukup murah dan tidak memberatkan, karena disesuaikan dengan penghasilan masing-masing. "Malahan lebih besar manfaat yang didapatkan kalangan informal jika mengalami musibah atau sedang sakit. Bahkan keluarga mereka bisa menggunakan kartu peserta Jamsostek," katanya.
Sementara, kepala Jamsostek Wilayah Sulawesi, Erwin Mahendra mengatakan, sosialisasi pentingnya ikut kepesertaan Jamsostek lebih ditingkatkan mengingat awal 2014, BPJS segera diberlakukan.
"Kita akan sosialisasi bahkan ke SMA bekerja sama dengan dinas pendidikan. Sementara untuk sosialisasi kalangan usaha dan pekerja, kami akan menggandeng asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya.
Sementara, Kadisnaker Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan, Dari enam ribu perusahaan yang beroperasi di Makassar, dengan total tenaga kerja yang diserap sebanyak 38 ribu, 70 persen diantaranya tidak memberikan Jamsostek kepada karyawannya.
"70 persen ini didominasi dari kalangan informal seperti penjaga toko. Dengan tidak adanya Jamsostek maka tidak ada perlindungan bagi buruh yang akan berdampak bagi pekerja yang bersangkutan. Baik terhadap jaminan kesehatan, jaminan hari tua, atau bahkan auransi kematian jika terjadi kecelakaan kerja," ungkapnya.
Dia menambahkan, pada 2012 pihaknya menerima 120 laporan buruh yang sebagain besar karena persoalan upah tidak sesuai UMK, pemberian jaminan keselamatan dan kesehatan, serta tunjangan-tunjangan lain yang menjadi hak para pekerja. Dari 120 kasus tersebut, lima diantaranya diteruskan ke pengadilan hubungan industrial.
(izz)