Tukang ojek dan becak boleh ikut Jamsostek 2014

Selasa, 06 Agustus 2013 - 13:40 WIB
Tukang ojek dan becak...
Tukang ojek dan becak boleh ikut Jamsostek 2014
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek (persero) yang mulai 1 januari 2014 akan resmi bertransformasi menjadi badan penyelenggara jaminan social (BPJS) ketenagakerjaan, di mana setiap kalangan masyarakat bisa menjadi peserta Jamsostek.

"Pada 2014 bukan hanya kalangan formal saja yang bisa menjadi peserta Jamsostek, namun kalangan informal seperti tukang ojek dan tukang becak bisa ikut kepesertaan Jamsostek. Namun itu semua ada mekanismenya," ungkap Direktur Pelayanan PT Jamsostek, Ahmad Riyadi, Selasa (6/8/2013).

Menurutnya, jika kalangan informal ingin menjadi peserta asuransi Jamsostek, mereka harus didata dulu sesuai mekanisme yang telah diatur. Pendataan bisa dilakukan oleh ketua kelompok paguyuban masing-masing sekaligus pendapatan rata-rta per hari. Sehingga bisa dikalkulasikan dengan iuran perbulan yang harus dibayar dari kalangan informal.

Khusus untuk kalangan informal lanjutnya, iurannya pasti cukup murah dan tidak memberatkan, karena disesuaikan dengan penghasilan masing-masing. "Malahan lebih besar manfaat yang didapatkan kalangan informal jika mengalami musibah atau sedang sakit. Bahkan keluarga mereka bisa menggunakan kartu peserta Jamsostek," katanya.

Sementara, kepala Jamsostek Wilayah Sulawesi, Erwin Mahendra mengatakan, sosialisasi pentingnya ikut kepesertaan Jamsostek lebih ditingkatkan mengingat awal 2014, BPJS segera diberlakukan.

"Kita akan sosialisasi bahkan ke SMA bekerja sama dengan dinas pendidikan. Sementara untuk sosialisasi kalangan usaha dan pekerja, kami akan menggandeng asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya.

Sementara, Kadisnaker Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan, Dari enam ribu perusahaan yang beroperasi di Makassar, dengan total tenaga kerja yang diserap sebanyak 38 ribu, 70 persen diantaranya tidak memberikan Jamsostek kepada karyawannya.

"70 persen ini didominasi dari kalangan informal seperti penjaga toko. Dengan tidak adanya Jamsostek maka tidak ada perlindungan bagi buruh yang akan berdampak bagi pekerja yang bersangkutan. Baik terhadap jaminan kesehatan, jaminan hari tua, atau bahkan auransi kematian jika terjadi kecelakaan kerja," ungkapnya.

Dia menambahkan, pada 2012 pihaknya menerima 120 laporan buruh yang sebagain besar karena persoalan upah tidak sesuai UMK, pemberian jaminan keselamatan dan kesehatan, serta tunjangan-tunjangan lain yang menjadi hak para pekerja. Dari 120 kasus tersebut, lima diantaranya diteruskan ke pengadilan hubungan industrial.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat Minta Rencana...
Pengamat Minta Rencana IPO PT ASDP Persero Dibatalkan
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Pos Indonesia Salurkan...
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Uang Sembako Pensiunan PT Pelindo (Persero)
Korupsi PT DI Persero,...
Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan
Kenali 11 Jurusan Kuliah...
Kenali 11 Jurusan Kuliah yang Paling Diincar BUMN PT Persero
PT PP (Persero) Tbk...
PT PP (Persero) Tbk Bantu 25.000 Masker Medis untuk Polda Sulut
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
38 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
6 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved