Asosiasi telekomunikasi internasional surati SBY

Selasa, 13 Agustus 2013 - 15:06 WIB
Asosiasi telekomunikasi...
Asosiasi telekomunikasi internasional surati SBY
A A A
Sindonews.com - Asosiasi industri perangkat komunikasi seluler dunia yang menaungi 219 negara dari 800 operator seluler dan 200 perusahaan perangkat telekomunikasi, Global System for Mobile Communications Association (GSMA) melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diumumkan dalam situs resmi GSMA.

Dalam suratnya tersebut, GSMA menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G yang telah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka.

"Kami menyatakan keprihatinan atas dampak dari putusan pengadilan korupsi Indonesia atas PT Indosat Mega Media (IM2)," ujar Direktur Jenderal GSMA, Anne Bouverot dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Selasa (13/8/2013).

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Presiden SBY seharusnya memberikan sikap untuk melakukan intervensi dengan memfasilitasi adanya dialog antara pihak penegak hukum di pengadilan dengan pelaku industri telekomunikasi.

Dialog tersebut terutama ditujukan untuk menjawab dualisme pemahaman antara pihak penegak hukum dan penyelenggara jasa telekomunikasi sekaligus menjawab kebingungan para pengusaha di sektor telekomunikasi seluler dan ratusan penyelenggara jasa internet yang punya model bisnis sama dengan Indosat dan IM2.

Pasalnya, kebingungan itu dikhawatirkan akan membuat investor menjadi ragu-ragu untuk memberikan layanan internet di tanah air yang pada akhirnya akan menghambat penetrasi internet di Indonesia.

"Akan menghalangi dan menunda pemodal untuk memberikan layanan internet yang cepat, handal, dan terjangkau. Ini beresiko terhadap perekonomian Indonesia," pungkas dia.

Dengan demikian, perlu adanya pedoman yang jelas tentang regulasi telekomunikasi di Indonesia untuk menghindari situasi tersebut. Bahkan, GSMA juga bersedia untuk berdialog dengan pemerintah Indonesia tentang regulasi tersebut.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0745 seconds (0.1#10.140)