PT KAI Lahat segera evaluasi aset perusahaan

Selasa, 13 Agustus 2013 - 20:06 WIB
PT KAI Lahat segera...
PT KAI Lahat segera evaluasi aset perusahaan
A A A
Sindonews.com - PT Kereta api Indonesia (PT KAI) Persero Sub Divisi Regional III.1 Kertapati Lahat segera mengevaluasi aset perusahaan yang berada di Kabupaten Lahat.

Selain lebih tertib, proses ini bertujuan untuk menyisir banyaknya warga umum yang memanfaatkan aset PT KAI untuk kepentingan pribadi tanpa mengindahkan prosedur keselamatan yang sesuai.

Menurut Staf Divisi Aset dan Komersialisasi PT KAI Lahat, Armada mengatakan, pihaknya masih kesulitan menginventarisir, terutama dalam hal kesadaran masyarakat sendiri di lapangannya. Padahal sejak 2010 silam, pihaknya sendiri sudah memberikan terobosan baru, dalam artian komersialisasi asset sudah diberikan kemudahan.

“Sosialisasi sudah seringkali kita sampaikan, di setiap asset PT KAI sendiri, baik berupa bangunan dinas ataupun lahan-lahan sudah bisa dipergunakan secara umum, dengan sistem sewa pakai,” ungkap Armada, Selasa (13/8/2013).

Namun kenyataannya, sampai saat ini di lapangannya masih segelintir saja pihak yang dengan resmi mengontrak asset-asset perusahaan yang ada.

Disebutkannya, seperti untuk bangunan rumah dinas saja, tercatat sebanyak 260 unit dengan nilai kontrak Rp155.845.215, dan untuk asset lahan sebanyak 273 bidang sebesar Rp148.644.015, total Rp304.489.230. Namun ditambahkannya, ini jelas belum mencakup seluruh asset perusahaan yang dimiliki di Lahat.

“Kita ambil contoh saja di kawasan Manggul. Sesuai aturan, disepanjang jalur KA, di sisi kiri dan kanan wajib bebas seluas hingga 9 meteran, namun faktanya disana banyak bangunan rumah warga, dan sejauh ini kita belum ada pemberitahuan ataupun kepengurusan izinnya,” paparnya.

Padahal, untuk mekanisme komersialisasi yang dikemukakan sebelumnya tidak sulit. Warga, baik itu perorangan atau kelompok bisa saja secara resmi mengajukan permohonan sewa ke PT KAI, dengan pengantar perangkat desa setempat. Baru nantinya akan diproses dengan dikirimkan ke kantor pusat di Bandung, menunggu, dan kemudian akan keluar hasil keputusannya.

“Jika memang bagian aset pusat menyetujui, sesuai petunjuk pelaksanaannya, maka biasanya akan secepatnya keluar keputusannya, baru nantinya akan dibuatkan akta yuridis resmi mengenai kontrak yang ada,” kata dia.

Terkait banyaknya bangunan ‘ilegal’ di lapangan, dikemukakan Armada, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati kantor pusat, meminta petunjuk lebih dulu. Biasanya nanti akan dibentuk satu tim gabungan, dan akan segera secara langsung meninjau ke lapangan, memberi peringatan langsung, sebanyak 3 kali. Namun jika tak diindahkan, maka eksekusi terpaksa akan dilakukan.

“Demi alasan kerapihan wilayah, asset, serta menegakkan aturan, hal ini bakal kita lakukan dalam waktu dekat, dan kita sangat harapkan kerjasama semua pihak,” tegasnya.

Supriyanto 40, salah satu warga Lahat yang tinggal di Desa Manggul mendukung keputusan PT KAI untuk segera menertibkan bangunan yang berada di sekitar jalur perlintasan KA. Terlebih lagi jika bangunan tersebut belum mengantongi izin.

"Selain mengganggu kerapihan, tentu resiko kecelakaan sangat besar terjadi. Bisa bayangkan jika gerbong-gerbong tersebut terbalik dan menghantam bangunan itu," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)