Rawan suap, SKK Migas diminta dibubarkan

Rabu, 14 Agustus 2013 - 15:18 WIB
Rawan suap, SKK Migas...
Rawan suap, SKK Migas diminta dibubarkan
A A A
Sindonews.com - Tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini oleh KPK atas dugaan penerimaan suap, adalah bukti kegagalan negara dalam menyelenggarakan pengelolaan kekayaan negara yang seharusnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pengamat Perminyakan, Kurtubi memandang, SKK Migas harus dibubarkan serta dikembalikan fungsi pengelolaannya kepada perusahaan minyak nasional dan bukan oleh lembaga negara.

"Untuk SKK Migas sendiri saya sarankan untuk segera dilikuidasi saja. Karena bertentangan dengan konstitusi. Jangan menyerahkan pengelolaan migas itu kepada lembaga negara yang namanya BP Migas (sekarang SKK Migas) karena mereka enggak bisa dagang. Salah-salah nanti terjadi lagi seperti ini (penyuapan) karena sistemnya menciptakan peluang untuk terjadinya penyuapan itu," ujar Kurtubi saat dihubungi Sindonews, Rabu (14/8/2013).

Dirinya berpendapat, kalaupun ada pihak yang paling kompeten untuk melakukan pengelolaan migas adalah perusaah minyak nasional dalam hal ini Pertamina.

"Saya menyarankan agar fungsi pengelolaan kekayaan migas dikembalikan kepada perusahaan migas negara (dalam hal ini Pertamina). Di negara-negara OPEC pun yang melakukan perdagangan minyak itu perusahaan minyak nasional masing-masing. Bukan lembaga negara," pungkas dia.

Sebelumnya, dunia perminyakan nasional dikagetkan dengan penangkapan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini oleh KPK di kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dini hari tadi. Rudi sendiri ditangkap KPK karena diduga menerima suap sebesar USD700 ribu dari Kernel Oil Ltd.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5283 seconds (0.1#10.140)