SKK Migas akan evaluasi jajaran
A
A
A
Sindonews.com - Pasca tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap, otoritas SKK Migas akan melakukan evaluasi kepada seluruh tenaga kerjanya.
"Sesuai dengan tugas yang diemban oleh Komisi Pengawas kepada saya maka untuk langkah perbaikan ke depan, kami akan mengevaluasi pimpinan dan seluruh pekerja dalam waktu dekat," pelaksana tugas sementara SKK Migas, Johanes Widjanarko di Kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Hal tersebut, lanjut dia untuk mendukung upaya KPK dalam menyelesaikan kasus hukum yang terjadi pada Rudi Rubiandini secara tuntas.
"Melakukan langkah-langkah apapun yang diperlukan dalam melaksanakan reformasi birokrasi di SKK Migas, untuk memastikan adanya suatu tata kelola yang baik, efisien, efektif, bersih, transparan, akuntabel dan bebas KKN," ucapnya.
Demi memperbaiki citranya di mata masyarakat sekaligus mengupayakan perbaikan yang menyeluruh, SKK Migas membentuk Tim Perbaikan dan Pengawasan Tata Kelola.
Johanes mengutarakan bahwa pembentukan tim tersebut mulai bekerja secara efektif mulai hari ini, Selasa 20 Agustus 2013. Tim tersebut berkekuatan hukum sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 0208/SKKO0000/2013/SO.
Tim ini nantinya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh dalam rangka pencegahan korupsi ditubuh lembaga pengaturan kegiatan hulu migas Tanah Air tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim yang diketuai seorang pejabat internal SKK Migas akan bekerja sama dengan KPK serta meminta masukan dari pihak-pihak yang berkompeten. Adapun pembentukan tim ini dilakukan atas instruksi dari Komisi Pengawas SKK Migas agar SKK Migas bisa menjadi lebih baik.
"Sesuai dengan tugas yang diemban oleh Komisi Pengawas kepada saya maka untuk langkah perbaikan ke depan, kami akan mengevaluasi pimpinan dan seluruh pekerja dalam waktu dekat," pelaksana tugas sementara SKK Migas, Johanes Widjanarko di Kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Hal tersebut, lanjut dia untuk mendukung upaya KPK dalam menyelesaikan kasus hukum yang terjadi pada Rudi Rubiandini secara tuntas.
"Melakukan langkah-langkah apapun yang diperlukan dalam melaksanakan reformasi birokrasi di SKK Migas, untuk memastikan adanya suatu tata kelola yang baik, efisien, efektif, bersih, transparan, akuntabel dan bebas KKN," ucapnya.
Demi memperbaiki citranya di mata masyarakat sekaligus mengupayakan perbaikan yang menyeluruh, SKK Migas membentuk Tim Perbaikan dan Pengawasan Tata Kelola.
Johanes mengutarakan bahwa pembentukan tim tersebut mulai bekerja secara efektif mulai hari ini, Selasa 20 Agustus 2013. Tim tersebut berkekuatan hukum sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 0208/SKKO0000/2013/SO.
Tim ini nantinya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh dalam rangka pencegahan korupsi ditubuh lembaga pengaturan kegiatan hulu migas Tanah Air tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim yang diketuai seorang pejabat internal SKK Migas akan bekerja sama dengan KPK serta meminta masukan dari pihak-pihak yang berkompeten. Adapun pembentukan tim ini dilakukan atas instruksi dari Komisi Pengawas SKK Migas agar SKK Migas bisa menjadi lebih baik.
(rna)