FKSSK bisa ambil keputusan sebelum ada UU JPSK

Sabtu, 24 Agustus 2013 - 13:54 WIB
FKSSK bisa ambil keputusan sebelum ada UU JPSK
FKSSK bisa ambil keputusan sebelum ada UU JPSK
A A A
Sindonews.com - Walaupun Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) belum terbentuk, tetapi Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang dipayungi UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengambil keputusan strategis dalam menghadapi gejolak ekonomi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, DPR telah memberi kewenangan terhadap FKSSK dalam kondisi perekonomian yang penting.

"Walaupun belum ada UU JPSK, tetapi FKSSK sudah kita beri kewenangan penuh untuk mengambil keputusan apapun saat kondisi genting. Itu sudah diatur dalam UU OJK tahun 2011," ujarnya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/8/2013).

Dia menambahkan, semua keputusan strategis di bidang ekonomi kecuali bailout bisa dilakukan JPSK.

"Karena untuk mengambil keputusan bailout itu FKSSK harus berdiskusi dengan DPR dan diberikan waktu 1x24 jam untuk membuat keputusan," lanjutnya.

Sedangkan mengenai pembahasan RUU JPSK sendiri masih dalam tingkat pembahasan oleh DPR karena terhalang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Kalau KKSK belum dicabut, nanti ke depannya malah akan tumpang tindih kebijakannya," pungkasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8740 seconds (0.1#10.140)