Ini lima sektor yang dapat insentif padat karya

Selasa, 27 Agustus 2013 - 15:20 WIB
Ini lima sektor yang...
Ini lima sektor yang dapat insentif padat karya
A A A
Sindonews.com - Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat merinci hanya lima sektor yang akan mendapatkan insentif padat karya sebagai bagian dari paket stimulus kebijakan ekonomi pemerintah dalam gejolak perekonomian saat ini.

Kelima sektor tersebut adalah furniture, garmen, tekstil, mainan, dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Untuk UKM, Hidayat memberitahu bahwa pihaknya memberikan pembatasan kepada sektor padat karya tersebut.

"Batasannya antara lain income (omzet), tapi batasan yang lain juga berapa karyawan yang dimiliki UKM tersebut," ujar Hidayat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Dalam hal batasan jumlah karyawan, Hidayat mengaku belum bisa memberitahu secara spesifik kriteria pembatasan dan berapa jumlah karyawan dalam satu UKM. Sehingga UKM tersebut mendapatkan insentif padat karya.

Meski demikian, dia berjanji akan memberitahu secepatnya. "Nanti ya, saya takut salah sebut, karena baru kemarin saya teken peraturannya," pungkas Hidayat.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
8 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
32 menit yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
39 menit yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
1 jam yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
1 jam yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
1 jam yang lalu
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved