Minggu ini Inpres penetapan UMP diberlakukan

Selasa, 27 Agustus 2013 - 19:30 WIB
Minggu ini Inpres penetapan...
Minggu ini Inpres penetapan UMP diberlakukan
A A A
Sindonews.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah akan dikeluarkan minggu ini.

Inpres ini akan memberikan pedoman (guidance) bagi perundingan bipartit dan tripartit yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober-November 2013.

"Jadi Inpresnya memberi pedoman kepada seluruh aparat pemerintah, Menteri, dan Gubernur bagaimana pedoman menentukan UMP sesuai kehendak UU," ujar Hidayat di Gedung Kementerian Koorinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Dia menyebut beberapa komponen dalam penetapan UMP yang akan segera diberlakukan tersebut di antaranya produktivitas, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, serta komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Nanti formulanya lagi kita buat. Pokoknya unsur-unsur itu akan kita masukkan," lanjut Hidayat.

Mengenai formula penghitungan angka UMP dimana angka X sebesar 10 persen dari angka inflasi, Hidayat masih menerka-nerka. "Lebih baik kita bicara inflasi ditambah beberapa komponen, termasuk KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi," tukas Hidayat.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)