OECD: China masuk perjanjian anti-penggelapan pajak

Selasa, 27 Agustus 2013 - 19:51 WIB
OECD: China masuk perjanjian anti-penggelapan pajak
OECD: China masuk perjanjian anti-penggelapan pajak
A A A
Sindonews.com - China menjadi negara terakhir dari negara-negara anggota G20 yang mendaftar dalam perjanjian internasional anti-penggelapan pajak. Di mana dalam perjanjian tersebut mereka akan meningkatkan pertukaran data secara otomatis.

Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan, OECD mengemukakan, kelompok 20 negara maju dan berkembang tersebut telah sepakat membuat perjanjian sejak dua tahun lalu, dalam upaya meningkatkan pengawasan di tengah krisis global guna memulihkan miliaran dana yang masuk ke suaka pajak setiap tahun.

"Penandatanganan hari ini adalah tepat waktu, dan penting karena G20 telah menyetujui pertukaran informasi otomatis sebagai standar global baru," ujar Kepala OECD, Angel Gurria, seperti dilansir dari AFP, Selasa (27/8/2013).

OECD yang merupakan forum kebijakan untuk 34 negara demokrasi mengatakan, sebanyak 56 negara telah mendaftar dalam Bantuan Administratif Timbal Balik dalam Masalah Pajak, yang memberikan kerangka bagi negara untuk secara otomatis mentransfer data.

Penggelapan pajak dan penghindaran pajak strategi oleh perusahaan multinasional diharapkan menjadi salah satu isu utama yang akan dibahas para pemimpin G20, saat mereka bertemu di kota Saint Petersburg, Rusia, pekan depan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3837 seconds (0.1#10.140)