Pemerintah pastikan BPJS dimulai 1 Januari 2014
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengungkapkan beberapa hal terkait implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang rencananya akan dimulai 1 Januari 2014.
Menurutnya, pada 1 Januari 2014 dipastikan BPJS Kesehatan akan mulai beroprasi dengan catatan berdasarkan roadmap yang ada, yakni kepesertaan secara bertahap sekitar 140 juta peserta pertama.
Selain itu, draf perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sudah selesai bulan Agustus 2013 dengan menambah substansi iuran PBI dan non PBI.
“Diharapkan dalam kurun waktu 5 tahun kepersertaan sudah mencangkup seluruh penduduk Indonesia,” tandas Agung saat ditemui di kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Agung mengatakan, besar iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Maka berdasarkan nominal bukan presentase yaitu untuk rawat inap per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp25.500, kelas 2 sebesar Rp42.500 dan kelas 1 sebesar Rp59.500 dengan sistem pembayaran iuran minimal 3 bulan di depan.
Berkaitan dengan ini, program Jamkesda ke depan tetap dialokasikan bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang belum tercakup Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dana yang dianggarkan untuk Jamkesda diserahkan pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan di mana iuran dan manfaatnya disesuaikan dengan PBI. Untuk itu, dibutuhkan penjabaran teknis terhadap Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014.
Lanjut dia, Jamkesda dapat mengcover 96-97 juta jiwa dengan mengkecilkan jumlah covered dengan menaikan unit costnya. Maka hal sebelum semua masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, pengguna Jamkesda dapat menikmati jumlah PBI yang sama. "Pengurangan dalam Jamkesda akan dilakukan bertahap sampai pada 2019 tidak ada lagi Jamkesda," katanya.
Untuk itu, akan dilakukan uji coba pada November-Desember 2013 di enam provinsi di antaranya Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Sumatra Barat, dan Sulawesi Utara.
Selain itu, Agung mengatakan, untuk iuran bagi pekerja formal pada masa transisi yang berlaku dari Januari 2014 hingga pertengahan 2015 selama 18 bulan dengan alokasi sebesar 5 persen. Kendati demikian, rinciannya dari pemberi kerja membayar 3,5 persen, pekerja 0,5 persen, dan subsidi pemerintah 1 persen.
"Setelah pertengahan 2015, alokasi akan kembali 5 persen dengan komposisi 4:1. Yaitu 4 persen ditanggung pemberi kerja satu persen oleh pekerja," tegasnya.
Menurutnya, pada 1 Januari 2014 dipastikan BPJS Kesehatan akan mulai beroprasi dengan catatan berdasarkan roadmap yang ada, yakni kepesertaan secara bertahap sekitar 140 juta peserta pertama.
Selain itu, draf perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sudah selesai bulan Agustus 2013 dengan menambah substansi iuran PBI dan non PBI.
“Diharapkan dalam kurun waktu 5 tahun kepersertaan sudah mencangkup seluruh penduduk Indonesia,” tandas Agung saat ditemui di kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Agung mengatakan, besar iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Maka berdasarkan nominal bukan presentase yaitu untuk rawat inap per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp25.500, kelas 2 sebesar Rp42.500 dan kelas 1 sebesar Rp59.500 dengan sistem pembayaran iuran minimal 3 bulan di depan.
Berkaitan dengan ini, program Jamkesda ke depan tetap dialokasikan bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang belum tercakup Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dana yang dianggarkan untuk Jamkesda diserahkan pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan di mana iuran dan manfaatnya disesuaikan dengan PBI. Untuk itu, dibutuhkan penjabaran teknis terhadap Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014.
Lanjut dia, Jamkesda dapat mengcover 96-97 juta jiwa dengan mengkecilkan jumlah covered dengan menaikan unit costnya. Maka hal sebelum semua masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, pengguna Jamkesda dapat menikmati jumlah PBI yang sama. "Pengurangan dalam Jamkesda akan dilakukan bertahap sampai pada 2019 tidak ada lagi Jamkesda," katanya.
Untuk itu, akan dilakukan uji coba pada November-Desember 2013 di enam provinsi di antaranya Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Sumatra Barat, dan Sulawesi Utara.
Selain itu, Agung mengatakan, untuk iuran bagi pekerja formal pada masa transisi yang berlaku dari Januari 2014 hingga pertengahan 2015 selama 18 bulan dengan alokasi sebesar 5 persen. Kendati demikian, rinciannya dari pemberi kerja membayar 3,5 persen, pekerja 0,5 persen, dan subsidi pemerintah 1 persen.
"Setelah pertengahan 2015, alokasi akan kembali 5 persen dengan komposisi 4:1. Yaitu 4 persen ditanggung pemberi kerja satu persen oleh pekerja," tegasnya.
(gpr)