BPJS berlaku, tak ada lagi RS tolak pasien
A
A
A
Sindonews.com - Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mengatakan, pada prinsipnya sejak diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014 nanti, tidak ada lagi masyarakat yang ditolak jika berobat ke rumah sakit (RS).
"Masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan pada 1 Januari 2014. Tidak ada lagi yang ditolak," ujar Iqbal, Rabu (28/8/2013).
Iqbal juga mengingatkan pemerintah agar jangan sampai penerapan Jaminan Kesehatan itu bertentangan dengan konstitusi seperti badan hukum dan kepesertaannya tidak bertahap.
"Jaminan Kesehatan ini harus terintegrasi karena terkait prinsip portabilitas. Jika terpisah, maka hal itu bertentangan dengan konstitusi," kata dia.
Selain itu, KAJS akan mempersiapkan uji materi ke Mahkamah Agung terkait PP nomer 101 Tahun 2014 dan PP Nomer 12 Tahun 2013 karena belum terpenuhinya dana kesehatan sebesar lima persen dari APBN 2014.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengungkapkan beberapa hal terkait implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang rencananya akan dimulai 1 Januari 2014.
Menurutnya, pada 1 Januari 2014 dipastikan BPJS Kesehatan akan mulai beroprasi dengan catatan berdasarkan roadmap yang ada, yakni kepesertaan secara bertahap sekitar 140 juta peserta pertama.
Selain itu, draf perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sudah selesai bulan Agustus 2013 dengan menambah substansi iuran PBI dan non PBI. “Diharapkan dalam kurun waktu 5 tahun kepersertaan sudah mencangkup seluruh penduduk Indonesia,” tandas Agung.
"Masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan pada 1 Januari 2014. Tidak ada lagi yang ditolak," ujar Iqbal, Rabu (28/8/2013).
Iqbal juga mengingatkan pemerintah agar jangan sampai penerapan Jaminan Kesehatan itu bertentangan dengan konstitusi seperti badan hukum dan kepesertaannya tidak bertahap.
"Jaminan Kesehatan ini harus terintegrasi karena terkait prinsip portabilitas. Jika terpisah, maka hal itu bertentangan dengan konstitusi," kata dia.
Selain itu, KAJS akan mempersiapkan uji materi ke Mahkamah Agung terkait PP nomer 101 Tahun 2014 dan PP Nomer 12 Tahun 2013 karena belum terpenuhinya dana kesehatan sebesar lima persen dari APBN 2014.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengungkapkan beberapa hal terkait implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang rencananya akan dimulai 1 Januari 2014.
Menurutnya, pada 1 Januari 2014 dipastikan BPJS Kesehatan akan mulai beroprasi dengan catatan berdasarkan roadmap yang ada, yakni kepesertaan secara bertahap sekitar 140 juta peserta pertama.
Selain itu, draf perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sudah selesai bulan Agustus 2013 dengan menambah substansi iuran PBI dan non PBI. “Diharapkan dalam kurun waktu 5 tahun kepersertaan sudah mencangkup seluruh penduduk Indonesia,” tandas Agung.
(gpr)