BEI: Kebijakan buyback masih dikaji emiten
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Samsul Hidayat menilai aturan buyback saham merupakan bukti pemerintah sudah melakukan upaya menyelamatkan pasar modal.
Walaupun belum dirasa signifikan namun ini disebutnya akan memberikan sinyal positif kepada pelaku pasar bahwa pemerintah selalu waspada. Namun disebutnya saat ini otoritas akan terus mensosialisasikan kebijakan baru ini kepada emiten untuk dimanfaatkan.
"Kebijakan ini masih dikaji dalam internal emiten sehingga belum berdampak banyak. Emiten harus menghitung berapa kebutuhan buyback yang dilakukan. Dan ini kebutuhannya tergantung setiap individu, tidak bisa dilihat per sektor," ujar Samsul saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).
Sebelumnya, CEO MNC Group Harry Tanoesoedibjo mengapresiasi kebijakan buyback saham dari OJK merupakan tindakan yang cepat dan tepat.
Dia menilai kebijakan itu berdampak positif menahan penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) kemarin. Dia menyebutkan kondisi pasar saat ini membutuhkan tindakan yang tepat dan cepat dari pemerintah.
"Para investor saat ini membutuhkan kebijakan yang tepat dan cepat. Grup MNC juga melakukan buyback saham dalam kondisi pasar yang terus melemah seperti sekarang," ujar Harry.
Sebelumnya pada Selasa (27/8) malam, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menetapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/SEOJK.04/2013 yang menetapkan “Kondisi Lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013).
Dalam aturan itu, terdapat lima point. Point pertama disebutkan bahwa kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dalam 3 (tiga) bulan terakhir mengalami tekanan yang tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia yang mengalami penurunan cukup signifikan.
Kemudian kedua, kondisi perekonomian masih mengalami tekanan baik regional maupun nasional. Point ketiga, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia sejak 20 Mei 2013 sampai 27 Agustus 2013 ini sebesar 1.247,134 poin atau 23,91 persen.
Keempat, emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan OJK. Selanjutnya terakhir, ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal dicabutnya Surat Edaran tersebut.
Walaupun belum dirasa signifikan namun ini disebutnya akan memberikan sinyal positif kepada pelaku pasar bahwa pemerintah selalu waspada. Namun disebutnya saat ini otoritas akan terus mensosialisasikan kebijakan baru ini kepada emiten untuk dimanfaatkan.
"Kebijakan ini masih dikaji dalam internal emiten sehingga belum berdampak banyak. Emiten harus menghitung berapa kebutuhan buyback yang dilakukan. Dan ini kebutuhannya tergantung setiap individu, tidak bisa dilihat per sektor," ujar Samsul saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).
Sebelumnya, CEO MNC Group Harry Tanoesoedibjo mengapresiasi kebijakan buyback saham dari OJK merupakan tindakan yang cepat dan tepat.
Dia menilai kebijakan itu berdampak positif menahan penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) kemarin. Dia menyebutkan kondisi pasar saat ini membutuhkan tindakan yang tepat dan cepat dari pemerintah.
"Para investor saat ini membutuhkan kebijakan yang tepat dan cepat. Grup MNC juga melakukan buyback saham dalam kondisi pasar yang terus melemah seperti sekarang," ujar Harry.
Sebelumnya pada Selasa (27/8) malam, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menetapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/SEOJK.04/2013 yang menetapkan “Kondisi Lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013).
Dalam aturan itu, terdapat lima point. Point pertama disebutkan bahwa kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dalam 3 (tiga) bulan terakhir mengalami tekanan yang tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia yang mengalami penurunan cukup signifikan.
Kemudian kedua, kondisi perekonomian masih mengalami tekanan baik regional maupun nasional. Point ketiga, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia sejak 20 Mei 2013 sampai 27 Agustus 2013 ini sebesar 1.247,134 poin atau 23,91 persen.
Keempat, emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan OJK. Selanjutnya terakhir, ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal dicabutnya Surat Edaran tersebut.
(gpr)