Pemerintah diminta tidak perpanjang KK Kobatin
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara meminta kepada Menteri ESDM untuk tidak memperpanjang izin pertambangan (Kontrak Karya/KK) PT Kobatin yang habis 31 Maret 2013 dan sudah diperpanjang 2 kali, masing-masing 3 dan 2 bulan. Menurutnya, WK tambang perusahaan tersebut harus segera diserahkan kepada BUMN dan BUMD.
Sebagaimana diketahui, Kobatin sudah merugikan negara melalui penyelewengan transfer of profit, transfer of pricing dan menghindar dari pajak serta menunggak banyak hutang. Pemda dan masyarakat lokal serta PT Timah sudah menolak perpanjangan tersebut.
Tim Independen yang dibentuk oleh Menteri ESDM juga sudah merekomendasikan untuk menolak perpanjangan KK Kobatin. IRESS pun memahami siapa saja pengusaha maupun pejabat negara yang berada di belakang kasus KK ini, yang menginginkan perpanjangan KK bagi Kobatin yang merugikan negara itu.
"Jika Kementerian ESDM tetap memperpanjang KK Kobatin, maka kami akan melaporkan Menteri ESDM kepada KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dengan melampirkan dokumen lengkap termasuk dokumen hasil evaluasi Tim Independen," ujar Marwan dalam siaran persnya, Jumat (30/8/2013).
Marwan menegaskan, pihaknya meminta dengan tegas agar Menteri ESDM memihak kepada kepentingan nasional, daerah dan BUMN, bukan kepada perusahaan asing yang telah nyata melakukan penyelewengan.
Sebagaimana diketahui, Kobatin sudah merugikan negara melalui penyelewengan transfer of profit, transfer of pricing dan menghindar dari pajak serta menunggak banyak hutang. Pemda dan masyarakat lokal serta PT Timah sudah menolak perpanjangan tersebut.
Tim Independen yang dibentuk oleh Menteri ESDM juga sudah merekomendasikan untuk menolak perpanjangan KK Kobatin. IRESS pun memahami siapa saja pengusaha maupun pejabat negara yang berada di belakang kasus KK ini, yang menginginkan perpanjangan KK bagi Kobatin yang merugikan negara itu.
"Jika Kementerian ESDM tetap memperpanjang KK Kobatin, maka kami akan melaporkan Menteri ESDM kepada KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dengan melampirkan dokumen lengkap termasuk dokumen hasil evaluasi Tim Independen," ujar Marwan dalam siaran persnya, Jumat (30/8/2013).
Marwan menegaskan, pihaknya meminta dengan tegas agar Menteri ESDM memihak kepada kepentingan nasional, daerah dan BUMN, bukan kepada perusahaan asing yang telah nyata melakukan penyelewengan.
(gpr)