Bank DKI terima Rp2,6 triliun pembayaran PBB
A
A
A
Sindonews.com - Bank DKI menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 28 Agustus 2013 mencapai Rp2,6 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 970.744 wajib pajak.
Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono mengatakan, angka tersebut berdasarkan rekening koran penampungan pembayaran PBB P2 untuk penerimaan PBB P2 dari bulan Januari hingga 28 Agustus 2013. Penerimaan terbesar bersumber dari wilayah Jakarta Selatan sebanyak Rp846 miliar dari 198.000 wajib pajak, sedangkan jumlah wajib pajak terbanyak dari Jakarta Timur sebanyak 231.000 wajib pajak.
Menurut Eko, terjadi lonjakan jumlah transaksi pada bulan Agustus ini. “Di bulan Agustus saja, Bank DKI melayani hingga 306.000 wajib pajak,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9/2013).
Lebih lanjut dia menuturkan, Bank DKI yang ditunjuk sebagai salah satu bank penerima pembayaran PBB oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas layanan penerimaan PBB dari wajib pajak di antaranya kemudahan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran PBB P2 via ATM Bank DKI.
Pembayaran PBB P2 melalui Bank DKI juga dapat dilaksanakan di seluruh kantor layanan Bank DKI yang telah menjangkau hingga tingkat kecamatan dan juga di KPP Pratama yang tersebar di DKI Jakarta dan diperkuat dengan layanan mobil kas keliling Bank DKI. "Saya mengucapkan terima kasih kepada warga DKI Jakarta yang telah membayar pajaknya melalui Bank DKI," katanya.
Dia menjelaskan, Bank DKI memiliki pengalaman dan pemahaman yang baik akan sistem pembayaran PBB. Sebelum adanya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB P2 sebagai objek pajak. Partisipasi Bank DKI dalam pembayaran PBB P2 ini merupakan komitmen Bank DKI terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak.
Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono mengatakan, angka tersebut berdasarkan rekening koran penampungan pembayaran PBB P2 untuk penerimaan PBB P2 dari bulan Januari hingga 28 Agustus 2013. Penerimaan terbesar bersumber dari wilayah Jakarta Selatan sebanyak Rp846 miliar dari 198.000 wajib pajak, sedangkan jumlah wajib pajak terbanyak dari Jakarta Timur sebanyak 231.000 wajib pajak.
Menurut Eko, terjadi lonjakan jumlah transaksi pada bulan Agustus ini. “Di bulan Agustus saja, Bank DKI melayani hingga 306.000 wajib pajak,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9/2013).
Lebih lanjut dia menuturkan, Bank DKI yang ditunjuk sebagai salah satu bank penerima pembayaran PBB oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas layanan penerimaan PBB dari wajib pajak di antaranya kemudahan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran PBB P2 via ATM Bank DKI.
Pembayaran PBB P2 melalui Bank DKI juga dapat dilaksanakan di seluruh kantor layanan Bank DKI yang telah menjangkau hingga tingkat kecamatan dan juga di KPP Pratama yang tersebar di DKI Jakarta dan diperkuat dengan layanan mobil kas keliling Bank DKI. "Saya mengucapkan terima kasih kepada warga DKI Jakarta yang telah membayar pajaknya melalui Bank DKI," katanya.
Dia menjelaskan, Bank DKI memiliki pengalaman dan pemahaman yang baik akan sistem pembayaran PBB. Sebelum adanya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB P2 sebagai objek pajak. Partisipasi Bank DKI dalam pembayaran PBB P2 ini merupakan komitmen Bank DKI terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak.
(gpr)