Polman optimalkan pajak restoran mulai November

Selasa, 03 September 2013 - 19:11 WIB
Polman optimalkan pajak restoran mulai November
Polman optimalkan pajak restoran mulai November
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), akan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak restoran dan rumah makan mulai November.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Polman, Sukirman Saleh mengatakan, saat ini pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) No 21/2011, belum terlalu optimal. Sehingga capaian pendapatan dari sektor pajak hingga September masih berkisar di bawah 70 persen.

"Salah satu sektor yang belum optimal adalah pajak restoran dan rumah makan. Karena itu, mulai November akan kita optimalkan. Sehingga, setiap warga yang sering makan dan minum di warung akan dikenakan pajak sebesar 10 persen," kata Sukirman, Selasa (3/9/2013).

Sementara, rumah makan dan restoran yang akan dikenakan pajak adalah rumah makan yang memiliki minimal lima meja makan serta omzet di atas Rp100 ribu per hari.

Sementara, terhadap pemilik warung makan dan restoran, jika ada yang tidak mematuhi aturan ini, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan sanksi.

"Selama ini, Pemkab masih mentolerir. Tapi, mulai November akan diterapkan dengan ketat. Bahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan. Jika ada restoran yang ditemukan tidak taat, akan diberikan sanksi," terang dia.

Sekadar diketahui, hingga akhir Agustus tahun ini, PAD Polman dari sektor pajak hampir mencapai 70 persen. Sedangkan retribusi baru 69 persen. Capaian tersebut menurut Sukirman, masih perlu ditingkatkan karena hingga Agustus seharusnya sudah berada di atas 80 persen dari target sekitar Rp30 miliar pada tahun ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8003 seconds (0.1#10.140)