Ini sektor yang diharuskan manfaatkan biodiesel

Rabu, 04 September 2013 - 10:12 WIB
Ini sektor yang diharuskan...
Ini sektor yang diharuskan manfaatkan biodiesel
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri (Wamen) ESDM Susilo Siswoutomo menjelaskan, penerapan mandatori pemanfaatan biodiesel akan diberlakukan untuk seluruh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM dan Pengguna Langsung BBM, serta Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Peningkatan pemanfaatan biodiesel akan dilakukan pada sektor transportasi, industri, komersial dan pembangkit listrik per September 2013 ini.

“Pengertian dari Pengguna Langsung BBM adalah perorangan maupun Badan Usaha yang menggunakan BBM untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial,” kata Susilo dalam siaran persnya, Rabu(4/9/2013).

Pada sisi teknis, peningkatan pencampuran 10 persen biodiesel dalam minyak solar (B-10) dapat langsung dilaksanakan karena telah memenuhi standar spesifikasi BBM jenis solar yang diatur dalam SK Dirjen Migas No. 3675K/24/DJM/2006.

Standar kualitas biodiesel saat ini telah diperbaharui dengan mengacu kepada SNI 7182:2012 dan Keputusan Dirjen EBTKE No. 723 K/10/DJE/2013. Sedangkan untuk standar kualitas bioethanol mengacu kepada SNI 7390:2012 dan Keputusan Dirjen EBTKE No. 722 K/10/DJE/2013.

Pencampuran bioethanol ke dalam BBM jenis bensin hingga maksimum 10 persen-vol telah diatur di dalam Keputusan Dirjen Migas No. 23204.K/10/DJM.S/2008. Untuk standar kualitas minyak nabati murni untuk Bahan Bakar Motor Diesel Putaran Sedang mengacu pada Keputusan Dirjen EBTKE No. 903 K/10/DJE/2013.

Menurut Susilo, pemanfaatan BBN telah dimulai sejak tahun 2006 dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 Sejak tahun 2009, pemerintah telah memberlakukan kebijakan mandatori pemanfaatan BBN pada sektor transportasi, industri dan pembangkit listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

“Saat ini, kapasitas terpasang biodiesel telah mencapai 5,6 juta kL/tahun dari 25 produsen biodiesel yang telah memiliki izin usaha niaga BBN. Sebesar 4,5 juta kL/tahun diantaranya telah siap berproduksi. Sementara itu, kapasitas produksi bioetanol tercatat sebesar 416 ribu kL/tahun dari 8 produsen bioetanol yang telah memiliki izin usaha niaga BBN, dan yang siap berproduksi mencapai 200 ribu Kl/tahun,” ujar Wamen ESDM.

Hingga saat ini, Pemerintah telah melaksanakan implementasi pemanfaatan BBN pada sektor transportasi (B-7,5 pada BBM PSO dan B-2 pada BBM Non PSO), subsektor industri (B-2 industri pertambangan mineral dan batubara) dan akan diperluas pada subsektor industri lainnya secara bertahap, dan sektor pembangkitan listrik.

Wamen ESDM juga mengemukakan, bahwa pemerintah dengan persetujuan DPR-RI, juga telah menyediakan alokasi subsidi untuk pemanfaatan biodiesel di sektor transportasi PSO sebesar Rp3.000 per liter dan bioethanol Rp3.500 per liter pada APBN-P 2013 dan RAPBN 2014.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1115 seconds (0.1#10.140)