Pemerintah diminta tegas terhadap eksportir tambang mentah

Jum'at, 06 September 2013 - 13:05 WIB
Pemerintah diminta tegas...
Pemerintah diminta tegas terhadap eksportir tambang mentah
A A A
Sindonews.com - Partai Golkar meminta pemerintah tegas melaksanakan peraturan penerapan bea keluar bagi pelaku industri pertambangan yang tidak melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mentah yang memberikan nilai tambah bagi devisa Indonesia per 12 Januari 2014.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar, Airlangga Hartanto mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) No 4/2009, tahun depan adalah awal dari sejarah baru pertambangan Indonesia. Karena tidak ada lagi barang tambang mentah yang dijual ke luar negeri.

"Semua harus diolah menjadi komoditas setengah jadi atau jadi yang memiliki nilai tambah per 12 Januari 2014. Jika mereka (industri) enggan, ada aturan yang memaksa mereka membayar bea keluar sampai 20 persen," ujarnya, Jumat (6/9/2013).

Dia mencatat, dasar hukum tersebut adalah Permen Keuangan No 75/PMK.OII/2012 perihal Penetapan Barang Ekspor yang mengenakan bea cukai sebesar 20 persen bagi pelaku usaha tambang yang tidak melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mentah.

Menurutnya, jika pembangunan smelter atau unit pengolahan dan pemurnian mineral yang masuk dalam rencana hilirisasi industri baru dimulai pada 2014. Artinya, dibutuhkan waktu tiga tahun untuk siap berproduksi.

Melihat kondisi saat ini, Airlangga berpendapat smelter belum dapat dioperasikan pada Januari 2014, sehingga membuka potensi penerimaan Indonesia dari bea keluar yang diterapkan pada pelaku usaha tambang yang tetap mengekspor hasil tambang mentah.

Kementerian Keuangan pernah menghitung potensi penerimaan Indonesia dari bea keluar yang diterapkan sesuai Permen Keuangan No 75/PMK.OII/2012 sebesar Rp14,7 triliun sampai Rp18,4 triliun per tahun.

Dalam neraca perdagangan semester pertama tahun ini, dibandingkan periode yang sama tahun lalu menunjukkan ekspor hasil tambang Indonesia mengalami penurunan. Pada semester I/2012, ekspor tambang Indonesia mencapai USD18,85 miliar dan turun 3,8 persen menjadi USD18,13 miliar pada semester pertama 2013.

Permen Keuangan No 75/PMK.OII/2012 merupakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan sesaat setelah Kementerian ESDM mengeluarkan Permen No 7/2012 yang secara tegas mendukung UU Minerba.

Namun, pada 12 September 2012 Mahkamah Agung mengabulkan gugatan class action Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) untuk mencabut empat pasal penting termasuk perihal jangka waktu pelarangan ekspor biji mentah.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bisnis Jasa Pertambangan...
Bisnis Jasa Pertambangan Butuh Penguatan Jaminan Berusaha
2.000 Lebih Delegasi...
2.000 Lebih Delegasi Sambut Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan
Liebherr Indonesia Dukung...
Liebherr Indonesia Dukung Operasional Tambang Lebih Efisien dan Berkelanjutan
Faisal Basri Ungkap...
Faisal Basri Ungkap Bisnis Tambang Rugikan Negara hingga Rp200 Triliun
IATA Makin Cemerlang,...
IATA Makin Cemerlang, Pertambangan Salah Satu Bisnis Inti MNC Group
Petrosea Raih Kontrak...
Petrosea Raih Kontrak Mining Services Agreement Senilai Rp2,7 Triliun
Berita Terkini
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
13 menit yang lalu
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
8 jam yang lalu
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
9 jam yang lalu
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
10 jam yang lalu
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
10 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved