Pemerintah diminta tegas terhadap eksportir tambang mentah
A
A
A
Sindonews.com - Partai Golkar meminta pemerintah tegas melaksanakan peraturan penerapan bea keluar bagi pelaku industri pertambangan yang tidak melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mentah yang memberikan nilai tambah bagi devisa Indonesia per 12 Januari 2014.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar, Airlangga Hartanto mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) No 4/2009, tahun depan adalah awal dari sejarah baru pertambangan Indonesia. Karena tidak ada lagi barang tambang mentah yang dijual ke luar negeri.
"Semua harus diolah menjadi komoditas setengah jadi atau jadi yang memiliki nilai tambah per 12 Januari 2014. Jika mereka (industri) enggan, ada aturan yang memaksa mereka membayar bea keluar sampai 20 persen," ujarnya, Jumat (6/9/2013).
Dia mencatat, dasar hukum tersebut adalah Permen Keuangan No 75/PMK.OII/2012 perihal Penetapan Barang Ekspor yang mengenakan bea cukai sebesar 20 persen bagi pelaku usaha tambang yang tidak melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mentah.
Menurutnya, jika pembangunan smelter atau unit pengolahan dan pemurnian mineral yang masuk dalam rencana hilirisasi industri baru dimulai pada 2014. Artinya, dibutuhkan waktu tiga tahun untuk siap berproduksi.
Melihat kondisi saat ini, Airlangga berpendapat smelter belum dapat dioperasikan pada Januari 2014, sehingga membuka potensi penerimaan Indonesia dari bea keluar yang diterapkan pada pelaku usaha tambang yang tetap mengekspor hasil tambang mentah.
Kementerian Keuangan pernah menghitung potensi penerimaan Indonesia dari bea keluar yang diterapkan sesuai Permen Keuangan No 75/PMK.OII/2012 sebesar Rp14,7 triliun sampai Rp18,4 triliun per tahun.
Dalam neraca perdagangan semester pertama tahun ini, dibandingkan periode yang sama tahun lalu menunjukkan ekspor hasil tambang Indonesia mengalami penurunan. Pada semester I/2012, ekspor tambang Indonesia mencapai USD18,85 miliar dan turun 3,8 persen menjadi USD18,13 miliar pada semester pertama 2013.
Permen Keuangan No 75/PMK.OII/2012 merupakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan sesaat setelah Kementerian ESDM mengeluarkan Permen No 7/2012 yang secara tegas mendukung UU Minerba.
Namun, pada 12 September 2012 Mahkamah Agung mengabulkan gugatan class action Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) untuk mencabut empat pasal penting termasuk perihal jangka waktu pelarangan ekspor biji mentah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar, Airlangga Hartanto mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) No 4/2009, tahun depan adalah awal dari sejarah baru pertambangan Indonesia. Karena tidak ada lagi barang tambang mentah yang dijual ke luar negeri.
"Semua harus diolah menjadi komoditas setengah jadi atau jadi yang memiliki nilai tambah per 12 Januari 2014. Jika mereka (industri) enggan, ada aturan yang memaksa mereka membayar bea keluar sampai 20 persen," ujarnya, Jumat (6/9/2013).
Dia mencatat, dasar hukum tersebut adalah Permen Keuangan No 75/PMK.OII/2012 perihal Penetapan Barang Ekspor yang mengenakan bea cukai sebesar 20 persen bagi pelaku usaha tambang yang tidak melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mentah.
Menurutnya, jika pembangunan smelter atau unit pengolahan dan pemurnian mineral yang masuk dalam rencana hilirisasi industri baru dimulai pada 2014. Artinya, dibutuhkan waktu tiga tahun untuk siap berproduksi.
Melihat kondisi saat ini, Airlangga berpendapat smelter belum dapat dioperasikan pada Januari 2014, sehingga membuka potensi penerimaan Indonesia dari bea keluar yang diterapkan pada pelaku usaha tambang yang tetap mengekspor hasil tambang mentah.
Kementerian Keuangan pernah menghitung potensi penerimaan Indonesia dari bea keluar yang diterapkan sesuai Permen Keuangan No 75/PMK.OII/2012 sebesar Rp14,7 triliun sampai Rp18,4 triliun per tahun.
Dalam neraca perdagangan semester pertama tahun ini, dibandingkan periode yang sama tahun lalu menunjukkan ekspor hasil tambang Indonesia mengalami penurunan. Pada semester I/2012, ekspor tambang Indonesia mencapai USD18,85 miliar dan turun 3,8 persen menjadi USD18,13 miliar pada semester pertama 2013.
Permen Keuangan No 75/PMK.OII/2012 merupakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan sesaat setelah Kementerian ESDM mengeluarkan Permen No 7/2012 yang secara tegas mendukung UU Minerba.
Namun, pada 12 September 2012 Mahkamah Agung mengabulkan gugatan class action Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) untuk mencabut empat pasal penting termasuk perihal jangka waktu pelarangan ekspor biji mentah.
(izz)