Kadin: Keterampilan tak meningkat, jangan mimpi gaji naik
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menegaskan bahwa tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi rata-rata Rp3,7 juta/bulan harus diimbangi dengan peningkatan keterampilan yang dimiliki buruh.
Ketua Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Didik J. Rachbini mengatakan, bila keterampilan tidak meningkat, jangan bermimpi gaji naik.
"Yang sering demo itu yang produktivitasnya kurang. Naikkan dulu (ketrampilannya), sebab Tuhan memberikan petunjuk kepada manusia agar apa yang dia hasilkan itu lebih dari upahnya," kata Didik di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Pernyataan Didik tentu bukan tanpa alasan melihat fenomena yang terjadi saat ini, dimana buruh menuntut upah lebih tinggi. Padahal kontribusinya kepada perusahaan tidak sepadan.
Kenyataannya, saat ini tingkat keterampilan buruh sebenarnya hanya layak diberi upah Rp2 juta, namun mereka selalu menuntut kenaikan di atas angka tersebut.
"Kalau keterampilannya hanya laku Rp2 juta terus menuntut lebih, berarti buruh itu zalim. Kalau dia menghasilkan Rp10 juta, tapi digaji Rp2 juta maka yang zalim pengusahanya," pungkasnya.
Ketua Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Didik J. Rachbini mengatakan, bila keterampilan tidak meningkat, jangan bermimpi gaji naik.
"Yang sering demo itu yang produktivitasnya kurang. Naikkan dulu (ketrampilannya), sebab Tuhan memberikan petunjuk kepada manusia agar apa yang dia hasilkan itu lebih dari upahnya," kata Didik di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Pernyataan Didik tentu bukan tanpa alasan melihat fenomena yang terjadi saat ini, dimana buruh menuntut upah lebih tinggi. Padahal kontribusinya kepada perusahaan tidak sepadan.
Kenyataannya, saat ini tingkat keterampilan buruh sebenarnya hanya layak diberi upah Rp2 juta, namun mereka selalu menuntut kenaikan di atas angka tersebut.
"Kalau keterampilannya hanya laku Rp2 juta terus menuntut lebih, berarti buruh itu zalim. Kalau dia menghasilkan Rp10 juta, tapi digaji Rp2 juta maka yang zalim pengusahanya," pungkasnya.
(rna)