Waduh! Kadin Sebut Upah di Indonesia Tergolong Mahal, Plus THR pula

Jum'at, 05 Mei 2023 - 14:54 WIB
loading...
Waduh! Kadin Sebut Upah di Indonesia Tergolong Mahal, Plus THR pula
Pengusaha menganggap upah pekerja di Indonesia masih terbilang mahal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Shinta Kamdani menilai, saat ini daya saing upah di Indonesia tergolong cukup rendah. Artinya, upah pekerja di Indonesia masih dinilai mahal.



Kondisi itu yang menyebabkan investor yang masuk ke Indonesia banyak berupa padat modal, bukan sektor-sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja.

"Daya saing upah ini sangat rendah untuk investasi padat karya, karena upah di Indonesia sudah mulai mahal, tidak proposional dengan skil level produktivitas tenaga kerja," ujar Shinta dalam Market Review IDXChannel, Jumat (5/5/2023).

Belum lagi menurutnya ada kewajiban perusahaan yang harus memberikan gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya, yang membuat cost perusahaan semakin bertambah.

"Jadi di samping beban upah yang tinggi, kita juga bisa lihat ada kewajiban parameter lain, seperti pemberian upah ke-13 atau THR, yang mungkin negara lain tidak ada," katanya.

Isu lainnya bagi pengaha adalah aturan penggunaan tenaga kerja outsourcing yang dirasa kurang fleksibel bagi pengusaha. Menurut Shinta, di era industri 4.0 mobilitas ataupun fleksibilitas pekerja cukup tinggi, sehingga diperlukan tenaga kerja baru untuk mengikuti perkembangan tersebut.

"Keterbatasan pelaku usaha untuk menciptakan outsource working, itu penting. Itu adalah beban krusial, karena beban tenaga kerja di 4.0 meningkat, mobilitas pekerja secara horizontal," kata Shinta.

Kenaikan upah sendiri diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula pengupahan disusun berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.



Penyesuaian upah diatur setiap satu tahun sekali, biasa diumumkan pada bulan November untuk besaran kenaikan upah di tahun berikutnya. Pada tahun 2023 ini juga terdapat penyesuaian upah mulai dari Sabang sampai Merauke.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)