Waduh! Kadin Sebut Upah di Indonesia Tergolong Mahal, Plus THR pula
Jum'at, 05 Mei 2023 - 14:54 WIB
loading...
Pengusaha menganggap upah pekerja di Indonesia masih terbilang mahal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Shinta Kamdani menilai, saat ini daya saing upah di Indonesia tergolong cukup rendah. Artinya, upah pekerja di Indonesia masih dinilai mahal.
Baca juga: Beberkan Hambatan Perizinan Usaha di Daerah, Kadin: Masih Banyak Pungli
Kondisi itu yang menyebabkan investor yang masuk ke Indonesia banyak berupa padat modal, bukan sektor-sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja.
"Daya saing upah ini sangat rendah untuk investasi padat karya, karena upah di Indonesia sudah mulai mahal, tidak proposional dengan skil level produktivitas tenaga kerja," ujar Shinta dalam Market Review IDXChannel, Jumat (5/5/2023).
Belum lagi menurutnya ada kewajiban perusahaan yang harus memberikan gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya, yang membuat cost perusahaan semakin bertambah.
"Jadi di samping beban upah yang tinggi, kita juga bisa lihat ada kewajiban parameter lain, seperti pemberian upah ke-13 atau THR, yang mungkin negara lain tidak ada," katanya.
Isu lainnya bagi pengaha adalah aturan penggunaan tenaga kerja outsourcing yang dirasa kurang fleksibel bagi pengusaha. Menurut Shinta, di era industri 4.0 mobilitas ataupun fleksibilitas pekerja cukup tinggi, sehingga diperlukan tenaga kerja baru untuk mengikuti perkembangan tersebut.
Baca juga: Beberkan Hambatan Perizinan Usaha di Daerah, Kadin: Masih Banyak Pungli
Kondisi itu yang menyebabkan investor yang masuk ke Indonesia banyak berupa padat modal, bukan sektor-sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja.
"Daya saing upah ini sangat rendah untuk investasi padat karya, karena upah di Indonesia sudah mulai mahal, tidak proposional dengan skil level produktivitas tenaga kerja," ujar Shinta dalam Market Review IDXChannel, Jumat (5/5/2023).
Belum lagi menurutnya ada kewajiban perusahaan yang harus memberikan gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya, yang membuat cost perusahaan semakin bertambah.
"Jadi di samping beban upah yang tinggi, kita juga bisa lihat ada kewajiban parameter lain, seperti pemberian upah ke-13 atau THR, yang mungkin negara lain tidak ada," katanya.
Isu lainnya bagi pengaha adalah aturan penggunaan tenaga kerja outsourcing yang dirasa kurang fleksibel bagi pengusaha. Menurut Shinta, di era industri 4.0 mobilitas ataupun fleksibilitas pekerja cukup tinggi, sehingga diperlukan tenaga kerja baru untuk mengikuti perkembangan tersebut.
Lihat Juga :