Papan harga BBM di SPBU akan dikenai pajak reklame

Jum'at, 06 September 2013 - 16:46 WIB
Papan harga BBM di SPBU akan dikenai pajak reklame
Papan harga BBM di SPBU akan dikenai pajak reklame
A A A
Sindonews.com - Pengusaha stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) kini harus mengeluarkan kocek lebih besar. Sebab, Pemkot Surabaya akan menetapkan pajak reklame pada bangunan yang tertera daftar harga bahan bakar minyak (BBM) yang biasanya di pasang di depan SPBU.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto menuturkan, saat ini ada 50 reklame SPBU yang tersebar di berbagai wilayah di Surabaya. Semuanya dipastikan tidak memiliki izin reklame, padahal dalam bangunan tersebut tertera harga BBM.

”Itu artinya menawarkan BBM, jadi masuk dalam paket reklame,” ujar Irvan di Surabaya, Jumat (6/9/2013).

Dasar itulah yang membuat pemkot memasukkan bangunan di depan SPBU itu sebagai reklame. Pasalnya, ada unsur pariwara dalam bangunan SPBU tersebut. Sehingga penetapan tarif reklame akan diberlakukan. ”Jadi tak perlu dipertanyakan lagi. itu kan sudah jelas masuk pariwara,” jelasnya.

Upaya pemkot tersebut Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). Hal itu dikarenakan Hiswana Migas menganggap bangunan tersebut bukan reklame. Mereka tak mau kalau ada pengeluaran lagi untuk membayar bidang reklame.

Mantan Kabag pemerintahan itu menjelaskan, dengan adanya penolakan dari Hiswana Migas karena menganggap bangunan tersebut bukan reklame, dia mengatakan bahwa pemkot tidak ingin sewenang-wenang. ”Kami terima masukan dari masyarakat,” jelasnya.

Karena itu pemkot bakal mengundang konsultan ahli untuk menentukan apakah bangunan tersebut reklame atau bukan. Cara tersebut diharapkan mampu untuk memberikan solusi terkait perbedaan pemahaman antara pemkot dengan pemilik SPBU.

”Kami juga akan undang para pemilik SPBU tersebut, sehingga permasalahan ini bisa benar-benar dipahami semua pihak dan yang paling penting penertiban juga akan ditunda sampai permasalahan ini selesai,” jelasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5052 seconds (0.1#10.140)