Anak usaha ABMM raih kontak USD206 juta
A
A
A
Sindonews.com - PT ABM Investama Tbk (ABMM) melalui anak usahanya, PT Cipta Kridatama (CK) menandatangani kontrak dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) dengan nilai kontrak untuk lima tahun pertama sebesar USD206 juta.
Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan oleh Yovie Priadi, Direktur Utama PT Cipta Kridatama dengan Direktur Utama PT Multi Harapan Utama Boedi Santoso dan Direktur PT Multi Harapan Utama Achmad Zuhraidi pada hari ini.
"Penandatanganan kontrak ini adalah kabar baik yang kami nantikan karena akan berlangsung untuk jangka waktu yang panjang hingga masa tambang berakhir. Nilai kontrak awal berlangsung lima tahun dan untuk tahun selanjutnya akan kami kaji ulang bersama," kata Direktur Utama PT Cipta Kridatama Yovie Priadi dalam rilisnya di Jakarta, Senin (9/9/2013).
Melalui kontrak tersebut, CK akan memberikan layanan jasa pertambangan seperti pengupasan lapisan pucuk tanah dan tanah penutup, pengangkutan batubara, penyewaan alat berat serta pemeliharaan infrastruktur jalan angkut batu bara untuk dua pit tambang batu bara MHU yang terletak di Tanjung Laung dan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Tambang MHU memiliki kualitas batubara yang beragam (multi rank) dari kalori menengah hingga kalori tinggi dengan cadangan batubara yang besar.
Melalui kontrak tersebut, target produksi pengupasan lapisan pucuk tanah dan tanah penutup untuk kurun waktu lima tahun pertama mencapai 107 juta BCM dan produksi batubara mencapai 9 juta metrik ton. Hasil produksi yang dihasilkan adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor ke beberapa negara di Asia.
Yovie menambahkan kerjasama antara MHU dan CK merupakan titik pencapaian dalam pengembangan bisnis kedua perusahaan.
"Dengan manajemen baru MHU yang memiliki pengalaman dalam bidang industri pertambangan serta komitmen CK untuk memberikan layanan terbaik bagi mitra usaha perusahaan, kami optimis kerja sama ini akan membawa nilai tambah bagi kedua perusahaan,” katanya.
MHU merupakan perusahaan tambang batu bara yang telah memperoleh izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama dengan perubahan menjadi No. 56.K/30/DJB/2008 tanggal 31 Maret 2008. MHU juga memperoleh izin lainnya termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan oleh Yovie Priadi, Direktur Utama PT Cipta Kridatama dengan Direktur Utama PT Multi Harapan Utama Boedi Santoso dan Direktur PT Multi Harapan Utama Achmad Zuhraidi pada hari ini.
"Penandatanganan kontrak ini adalah kabar baik yang kami nantikan karena akan berlangsung untuk jangka waktu yang panjang hingga masa tambang berakhir. Nilai kontrak awal berlangsung lima tahun dan untuk tahun selanjutnya akan kami kaji ulang bersama," kata Direktur Utama PT Cipta Kridatama Yovie Priadi dalam rilisnya di Jakarta, Senin (9/9/2013).
Melalui kontrak tersebut, CK akan memberikan layanan jasa pertambangan seperti pengupasan lapisan pucuk tanah dan tanah penutup, pengangkutan batubara, penyewaan alat berat serta pemeliharaan infrastruktur jalan angkut batu bara untuk dua pit tambang batu bara MHU yang terletak di Tanjung Laung dan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Tambang MHU memiliki kualitas batubara yang beragam (multi rank) dari kalori menengah hingga kalori tinggi dengan cadangan batubara yang besar.
Melalui kontrak tersebut, target produksi pengupasan lapisan pucuk tanah dan tanah penutup untuk kurun waktu lima tahun pertama mencapai 107 juta BCM dan produksi batubara mencapai 9 juta metrik ton. Hasil produksi yang dihasilkan adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor ke beberapa negara di Asia.
Yovie menambahkan kerjasama antara MHU dan CK merupakan titik pencapaian dalam pengembangan bisnis kedua perusahaan.
"Dengan manajemen baru MHU yang memiliki pengalaman dalam bidang industri pertambangan serta komitmen CK untuk memberikan layanan terbaik bagi mitra usaha perusahaan, kami optimis kerja sama ini akan membawa nilai tambah bagi kedua perusahaan,” katanya.
MHU merupakan perusahaan tambang batu bara yang telah memperoleh izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama dengan perubahan menjadi No. 56.K/30/DJB/2008 tanggal 31 Maret 2008. MHU juga memperoleh izin lainnya termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
(rna)