OJK larang industri bocorkan data nasabah
Senin, 09 September 2013 - 17:00 WIB
OJK larang industri bocorkan data nasabah
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Pengaturan Kebijakan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tri Herdianto mengatakan, beberapa poin penting dalam Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tentang edukasi perusahaan penyedia jasa keuangan atas faktor manfaat dan risiko.
Menurutnya, edukasi tersebut sangat penting, lantaran selama ini perusahaan lebih mengedepankan faktor manfaat. Sehingga, konsumen tidak mengetahui atas risiko yang mungkin muncul.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur tentang perlindungan data nasabah. Di mana, perusahaan penyedia jasa keuangan seperti perbankan dan leasing tidak diperkanankan memberitahukan data nasabah kepada pihak ketiga.
Misalnya, untuk kepentingan kolketor kartu kredit atau penarikan kendaraan bermotor dari lembaga pembiayaan. "Kami berharap perusahaan bisa mengikuti aturan ini," jelas dia, Senin (9/9/2013).
Ketika disinggung terkait penyelesaian sengekta konsumen atas persoalan di lembaga jasa keuangan, Tri mengaku persolan yang muncul antara perusahan dan nasabah akan diselesaikan atas kesepakatan bersama.
Namun, OJK tetap memilah apakah kasus tersebut masuk ranah kepolisian atau lembaga lainnya. "Pelaporan konsumen kepada OJK yaitu dibatasi pada kasus dengan sengketa antara Rp500 juta sampai Rp750 juta. Kami memang fokus pada ritel, yaitu nasabah yang tidak mampu membawa ke ranah hukum," pungkas dia.
Tri mengatakan, penyelesaian atas sengekata perusahaan dan konsumen akan dilakukan melalui kesepakatan bersama.
Menurutnya, edukasi tersebut sangat penting, lantaran selama ini perusahaan lebih mengedepankan faktor manfaat. Sehingga, konsumen tidak mengetahui atas risiko yang mungkin muncul.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur tentang perlindungan data nasabah. Di mana, perusahaan penyedia jasa keuangan seperti perbankan dan leasing tidak diperkanankan memberitahukan data nasabah kepada pihak ketiga.
Misalnya, untuk kepentingan kolketor kartu kredit atau penarikan kendaraan bermotor dari lembaga pembiayaan. "Kami berharap perusahaan bisa mengikuti aturan ini," jelas dia, Senin (9/9/2013).
Ketika disinggung terkait penyelesaian sengekta konsumen atas persoalan di lembaga jasa keuangan, Tri mengaku persolan yang muncul antara perusahan dan nasabah akan diselesaikan atas kesepakatan bersama.
Namun, OJK tetap memilah apakah kasus tersebut masuk ranah kepolisian atau lembaga lainnya. "Pelaporan konsumen kepada OJK yaitu dibatasi pada kasus dengan sengketa antara Rp500 juta sampai Rp750 juta. Kami memang fokus pada ritel, yaitu nasabah yang tidak mampu membawa ke ranah hukum," pungkas dia.
Tri mengatakan, penyelesaian atas sengekata perusahaan dan konsumen akan dilakukan melalui kesepakatan bersama.
(izz)