OJK segera dirikan lembaga rating asuransi
A
A
A
Sindonews.com - Guna menjaga persaingan yang sehat ditengah perang tarif premi perusahaan-perusahaan asuransi di tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menetapkan pembentukan lembaga rating independen khusus untuk sektor jasa asuransi.
"Kita sedang siapkan tim yang mempersiapkan lembaga rating. Kita minta ke Pimpinan OJK untuk penetapan lembaga rating untuk asuransi," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Bapak Dumoly F. Pardede di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Dirinya menerangkan, lembaga reting ini hanya berfokus pada penilaian peringkat untuk perusahaan yang bergerak di sektor jasa asuransi saja, sehingga tidak akan tumpang tindih dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
"Kalau Pefindo itu kan untuk rating surat perusahaan, kalau yang ini (lembaga rating asuransi) untuk penetapan premi asuransi. Tujuannya supaya perang tarif yang tidak sehat tidak terjadi, yang berimbas pada pelayanan yang tidak baik," sambung dia.
Dengan adanya lembaga rating tersebut, maka potensi kerugian yang ditanggung masyarakat akibat rendahnya pelayanan lantaran tarif yang ditawarkan tidak realisitis, dapat ditekan sedemikian rupa.
Pasalnya, setiap perusahaan asuransi harus mengacu pada hasil pemeringkatan yang dikeluarkan lembaga ini dalam menetapkan tarif atau premi. Dengan kata lain, perang tarif yang tidak sehat yang selama ini dipandang sebagai biang keladi lemahnya likuiditas klaim asuransi, dapat dikendalikan.
"Jadi perlu ada referensi untuk penetapan premi itu. Dengan demikian pelayanan yang diterima masyarakat dapat lebih berkualitas," tutup dia.
"Kita sedang siapkan tim yang mempersiapkan lembaga rating. Kita minta ke Pimpinan OJK untuk penetapan lembaga rating untuk asuransi," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Bapak Dumoly F. Pardede di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Dirinya menerangkan, lembaga reting ini hanya berfokus pada penilaian peringkat untuk perusahaan yang bergerak di sektor jasa asuransi saja, sehingga tidak akan tumpang tindih dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
"Kalau Pefindo itu kan untuk rating surat perusahaan, kalau yang ini (lembaga rating asuransi) untuk penetapan premi asuransi. Tujuannya supaya perang tarif yang tidak sehat tidak terjadi, yang berimbas pada pelayanan yang tidak baik," sambung dia.
Dengan adanya lembaga rating tersebut, maka potensi kerugian yang ditanggung masyarakat akibat rendahnya pelayanan lantaran tarif yang ditawarkan tidak realisitis, dapat ditekan sedemikian rupa.
Pasalnya, setiap perusahaan asuransi harus mengacu pada hasil pemeringkatan yang dikeluarkan lembaga ini dalam menetapkan tarif atau premi. Dengan kata lain, perang tarif yang tidak sehat yang selama ini dipandang sebagai biang keladi lemahnya likuiditas klaim asuransi, dapat dikendalikan.
"Jadi perlu ada referensi untuk penetapan premi itu. Dengan demikian pelayanan yang diterima masyarakat dapat lebih berkualitas," tutup dia.
(gpr)