Dahlan diminta rajin ketemu DPR bahas Trans Sumatera

Jum'at, 13 September 2013 - 16:35 WIB
Dahlan diminta rajin ketemu DPR bahas Trans Sumatera
Dahlan diminta rajin ketemu DPR bahas Trans Sumatera
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengaku bingung atas tertundanya proyek tol Trans Sumatera, akibat belum disetujuinya Penyertaan Modal Negara (PMN) yang tercantum sebesar Rp2 triliun dari total Rp7 triliun oleh Komisi VI DPR RI.

Karena itu, dia memerintahkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan lebih rajin membahas penggunaan PMN tersebut dengan Komisi VI DPR, agar tidak ada lagi pembangunan infrastruktur yang tertunda.

"Pak Dahlan harus rajin membahas dengan Komisi VI DPR. Kalau ini tidak disetujui DPR, berarti kan tidak bisa dijalankan," ujar Hatta di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Dia mengaku posisinya sebagai Menteri Koordinator tidak memungkinkan untuk membantu Dahlan dalam rapat dengan Komisi VI DPR. Karena itu, Hatta minta Dahlan lebih aktif lagi melobi PMN tersebut kepada DPR.

"Sekarang marilah aktif di Komisi VI DPR, apa masalahnya. Kan Menko tidak bisa melakukan rapat bersama Komisi," imbuh dia.

Sebetulnya, kata Hatta, apabila dana PMN yang akan digunakan untuk penugasan PT Hutama Karya (persero) tersebut bisa digunakan, pemerintah akan menggunakannya untuk membangun ruas tol strategis di beberapa titik di pulau Sumatera.

"Saya sudah tetapkan ruas mulai dari Lampung, ada lagi di Palembang, Dumai. Ini bisa dimulai sebetulnya," ujarnya.

Rencana pemerintah dalam pembangunan jalan Tol Trans Sumatera yang direncanakan mulai memasuki tahap konstruksi pada tahun ini terancam mundur.

Hal tersebut disebabkan dana Rp2 triliun yang dianggarkan dalam APBNP 2013 tidak di setujui Komisi VI DPR RI karena Komisi VI mengaku belum pernah melakukan pembahasan mengenai PMN untuk Kementerian BUMN, meskipun saat ini anggaran terseut sudah menjadi UU.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8114 seconds (0.1#10.140)