KKKS tak memenuhi komitmen akan diterminasi

Selasa, 17 September 2013 - 17:35 WIB
KKKS tak memenuhi komitmen akan diterminasi
KKKS tak memenuhi komitmen akan diterminasi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan menterminasi Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) yang diusulkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Saleh Abdurrahman mengatakan, pihaknya harus melihat apakah sesuai komitmen WP&B. Berdasarkan SKSP Migas juga akan dilakukan pengawasan atas pekerjaan para kontraktor tersebut.

Jika tidak dapat memenuhi komitmen pemerintah akan menterminasi kontrak pengembangan blok migas yang dimiliki perusahaan.

"Proses terminasi itu termasuk pengalihan data dan aset. Yang membuat proses ini agak lama adalah pengalihan aset, karena melibatkan SKK Migas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM," katanya, saat dihubungi SINDO, di Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Dia menuturkan, data blok migas yang diperoleh KKKS akan diambil pemerintah untuk diolah kembali dan ditingkatkan nilai tambahnya.

"Setelah dievaluasi nanti pemerintah akan menawarkan kembali blok itu kepada kontraktor dengan data yang telah diperbarui," jelasnya.

Sementara, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Edy Hermantoro mengakui telah menerima pengajuan terminasi 7-8 kontrak kerja sama dari SKK Migas. Usulan itu masih dalam tahap evaluasi terkait aset data seperti, data pengeboran, seismik maupun peralatan.

"Proses evaluasi harus dilakukan karena aset tersebut telah menjadi milik negara. Aset itu salah satunya data. Di mana posisinya. Kita kan ditinggalkan yang bodol-bodol, enggak mau," katanya.

Dia berharap data-data yang diperoleh dapat dioptimalkan. Sehingga wilayah kerja tersebut masih dapat dikembangkan dengan teknologi tertentu.

"Kita terus perbaiki data migas untuk mengurangi jumlah blok yang dikembalikan KKKS. Kegiatan ini dilakukan oleh dirjen migas bersama badan geologi," ujar Edy.

Berdasarkan data SKK Migas, terdapat sejumlah Wilayah Kerja (WK) yang akan diterminasi. Antara lain, Banyumas (Star Energy Ltd), Anadarko Papalang (Anadarko Papalang Ltd), Anadarko Popodi Ltd (Anadarko Papalang Ltd), East Ambalast (Chevron), North East Madura III (Anadarko Indonesia Company) dan Bengkulu (Ecosse Bengkulu Pty Ltd).

Kemudian, Offsore Lampung II (Petronas Carigali Lampung II Ltd), Pasangkayu (Marathon Inti Petroleum Indonesia Ltd), Surumana (ExxonMobil E&P Surumana Ltd), Amborip VI (Conocophillips (Amborip VI) Ltd), Kuma (Conocophillips Kuma Inc. Ltd),

Selain itu, Mandar (ExxonMobil E&P Indonesia (Mandar) Ltd), Sageri (Talisman (Sageri) Ltd), Karama (Statoil Karama), Gunting (ExxonMobil E&P Indonesua (Gunting) Ltd), Arafura Sea (Conocophillips (Arafura Sea Block Indonesia) Ltd), Rangkas (Lundin Rangkas BV) dan South East Palung Aru (CNOOC).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3258 seconds (0.1#10.140)