Menhub imbau penjualan mobil LCGC di luar Jawa

Rabu, 18 September 2013 - 16:22 WIB
Menhub imbau penjualan...
Menhub imbau penjualan mobil LCGC di luar Jawa
A A A
Sindonews.com - Menteri Perhubungan (Menhub), EE Mangindaan rupanya tidak begitu setuju dengan kebijakan produksi mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC).

Menurutnya, yang perlu dipikirkan dari dampak kebijakan mobil murah tersebut, yakni tingkat kemacetan arus lalu lintas. "Sekarang kalau sudah jadi, saran kami pikirkan supaya tidak tambah macet," ujar Mangindaan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Meski demikian, dia tidak melarang kebijakan tersebut. "Silakan saja. Sekarang kalau sudah jadi mari kita berpikir macet," katanya.

Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan imbauan agar penjualan mobil murah itu dilakukan di luar pulau Jawa atau didaerah-daerah yang bebas macet.

"Dari pihak kita tentu akan imbau silakan jangan di kota, silakan di daerah yang tidak macet, di luar Jawa terutama," tuturnya.

Seperti diberitakan diberitakan sebelumnya, begitu dikenalkan ke publik, program mobil murah dan ramah lingkungan atau LCGC langsung menimbulkan pro-kontra. Mereka yang kontra khawatir harga mobil yang semakin terjangkau akan membuat penjualan tinggi dan ujung-ujungnya semakin menambah kemacetan di jalan raya, terutama kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Kekhawatiran ini tentu wajar. Faktanya, peningkatan penjualan kendaraan roda empat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini luar biasa. Total kendaraan yang terjual pada 2008 mencapai 607.151 unit. Namun, hanya dalam jangka waktu 4 tahun, jumlahnya sudah hampir dua kali lipat, yakni 1.116.230 unit pada tahun lalu.

Associate Director Frost & Sullivan Asia Pasifik Dushyant Sinha menilai, peningkatan penjualan kendaraan yang luar biasa ini disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi, kenaikan upah, serta rendahnya suku bunga.

Hal ini juga yang membuat pemerintah ragu untuk meloloskan finalisasi peraturan pemerintah yang memberikan insentif bagi mobil ramah lingkungan tersebut, hingga akhirnya resmi disahkan pada Mei-Juni 2013.

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi menilai, tujuan LCGC sangat baik untuk memperkuat pondasi manufaktur automotif nasional serta menambah nilai ekspor Indonesia yang sangat minim.

Kehadiran LCGC, menurut Budi, akan menambah 30.000 lapangan pekerjaan di sektor otomotif, serta 30.000-40.000 lagi di bisnis turunannya.

Hal tersebut karena insentif berupa pengurangan PPnBM hingga 0 persen hanya bisa didapat dengan beberapa syarat. Mulai lolos uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti realisasi investasi, hingga kandungan komponen dari pasokan lokal yang dominan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0810 seconds (0.1#10.140)