Bea Cukai berhasil gagalkan ekspor rotan ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya ekspor rotan ilegal sebanyak 5 kontainer berukuran 40 feet berisi Rotan Asalan dan Rotan setengah jadi.
Kepala KPU Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta perkiraan nilai rotan di kelima kontainer tersebut mencapai Rp549 juta, sedangkan per tahun 2013 ini, KPU Tanjung Priok telah menggagalkan total Rp4,2 miliar.
"Sepanjang 2013 ini kita telah lakukan penegahan (penggagalan ekspor) rotan sebanyak 14 kali dengan total 38 kontainer. Sedangkan pada tahun 2012 kemarin kita lakukan pada 42 kontainer dengan nilai rotan Rp6,3 milyar," jelasnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Wijayanta menyebut 5 kontainer tersebut melakukan pelanggaran dengan modus operandi ketidaksesuaian jenis barang yang dilaporkan dan menggunakan nama perusahaan lain.
"Diberitahukan mereka membawa arang kelapa ternyata malah membawa dua jenis rotan tersebut. Sedangkan mereka menggunakan nama CV Sarana Sinar Fajar dan CV Novrita Mandiri," terangnya.
Dia juga mengaku pihaknya bekerjasama dengan kepolisian sedang mendalami dan mencari pelaku yang bertanggung jawab dalam usaha pengiriman rotan ilegal ke China tersebut.
"Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa setiap orang yang memalsukan laporan kepabeanan diancam pidana paling lama 8 tahun, paling singkat 2 tahun, denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.
Mengenai akan diapakan seluruh rotan-rotan yang telah disita tersebut Wijayanta memilih untuk menyerahkan keputusan tersebut kepada Menteri Keuangan M Chatib Basri.
"Pilihannya ada tiga, dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan ke institusi terkait. Tapi keputusannya kita kembalikan ke pak Menteri (Keuangan)," pungkasnya.
Kepala KPU Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta perkiraan nilai rotan di kelima kontainer tersebut mencapai Rp549 juta, sedangkan per tahun 2013 ini, KPU Tanjung Priok telah menggagalkan total Rp4,2 miliar.
"Sepanjang 2013 ini kita telah lakukan penegahan (penggagalan ekspor) rotan sebanyak 14 kali dengan total 38 kontainer. Sedangkan pada tahun 2012 kemarin kita lakukan pada 42 kontainer dengan nilai rotan Rp6,3 milyar," jelasnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Wijayanta menyebut 5 kontainer tersebut melakukan pelanggaran dengan modus operandi ketidaksesuaian jenis barang yang dilaporkan dan menggunakan nama perusahaan lain.
"Diberitahukan mereka membawa arang kelapa ternyata malah membawa dua jenis rotan tersebut. Sedangkan mereka menggunakan nama CV Sarana Sinar Fajar dan CV Novrita Mandiri," terangnya.
Dia juga mengaku pihaknya bekerjasama dengan kepolisian sedang mendalami dan mencari pelaku yang bertanggung jawab dalam usaha pengiriman rotan ilegal ke China tersebut.
"Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa setiap orang yang memalsukan laporan kepabeanan diancam pidana paling lama 8 tahun, paling singkat 2 tahun, denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.
Mengenai akan diapakan seluruh rotan-rotan yang telah disita tersebut Wijayanta memilih untuk menyerahkan keputusan tersebut kepada Menteri Keuangan M Chatib Basri.
"Pilihannya ada tiga, dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan ke institusi terkait. Tapi keputusannya kita kembalikan ke pak Menteri (Keuangan)," pungkasnya.
(gpr)