AIC resmikan kantor sekretariat permanen di Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Asean Insurance Council (AIC) hari ini meresmikan beroperasinya kantor permanen Asean Insurance Council Secretariat di Gedung Permata, Kuningan, Jakarta Selatan. Peresmian sekretariat tetap ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan peran dan kontribusinya terhadap perkembangan industri asuransi di ASEAN menuju pelaksanaan Asean Economic Community (AEC) di 2015 mendatang.
AIC merupakan lembaga di bawah ASEAN di bidang perasuransian yang didirikan pada tanggal 4 April 1978 di Jakarta oleh asosiasi-asosiasi asuransi dari negara anggota ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Singapura.
Tujuan dibentuknya badan ini adalah untuk mempromosikan dan mendorong perkembangan asuransi di kawasan ASEAN serta membangun kerjasama antara perusahaan asuransi di berbagai bidang dari negara-negara di ASEAN.
Chairman AIC, Kornelius Simanjuntak mengatakan, sebagai lembaga yang menaungi para pelaku bisnis asuransi di ASEAN, AIC memiliki peran strategis, yaitu sebagai mediator dan fasilitator dalam interaksi di antara sesama pelaku industri asuransi dan hubungannya dengan regulator di masing-masing negara.
"Kehadiran kantor sekretariat tetap ini menjadi bukti komitmen Asean Insurance Council untuk mendukung perkembangan industri asuransi di ASEAN. Kami ingin lebih berperan aktif dalam membangun komunikasi dan interaksi yang positif di antara pelaku industri asuransi dan regulator, sehingga pada pelaksanaan Asean Economic Community tahun 2015 mendatang, industri asuransi dapat terus berkembang dengan sehat," kata Kornelius dalam siaran persnya, Kamis (19/9/2013).
Menurut Kornelius, berlakunya Asean Economic Community di 2015 akan membawa banyak perubahan bagi industri asuransi, baik dari aspek regulasi maupun pasar. Dalam konteks itu AIC ingin membangun kesadaran dan pemahaman pelaku industri bahwa akan terjadi perubahan sebagai akibat dimulainya Asean Economic Community pada 2015, sehingga para pelaku bisnis asuransi ASEAN akan mendapatkan manfaat dan dapat terus bertumbuh secara optimal sejalan dengan perubahan yang terjadi.
“Terciptanya pasar tunggal ASEAN di tahun 2015 harus menjadi suatu peluang bisnis yang lebih besar bagi pelaku industri asuransi untuk memperkuat pasarnya. Meskipun persaingan akan semakin ketat, kami berharap kompetisi akan berjalan secara sehat dan menguntungkan pelaku industri dan masyarakat sebagai nasabah,” jelas Kornelius.
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku industri terhadap Asean Economic Community, bertepatan dengan dibukanya kantor tetap Sekretariat di Jakarta, AIC bekerjasama dengan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengadakan seminar dengan tema “ Increase The Awareness of Insurance Industry In Welcoming The Asean Economic Community 2015”.
Seminar ini nantinya diharapkan akan terus dapat dilaksanakan di negara-negara ASEAN lain yang merupakan kerja sama AIC dengan asosiasi asuransi di negara anggota ASEAN.
AIC merupakan lembaga di bawah ASEAN di bidang perasuransian yang didirikan pada tanggal 4 April 1978 di Jakarta oleh asosiasi-asosiasi asuransi dari negara anggota ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Singapura.
Tujuan dibentuknya badan ini adalah untuk mempromosikan dan mendorong perkembangan asuransi di kawasan ASEAN serta membangun kerjasama antara perusahaan asuransi di berbagai bidang dari negara-negara di ASEAN.
Chairman AIC, Kornelius Simanjuntak mengatakan, sebagai lembaga yang menaungi para pelaku bisnis asuransi di ASEAN, AIC memiliki peran strategis, yaitu sebagai mediator dan fasilitator dalam interaksi di antara sesama pelaku industri asuransi dan hubungannya dengan regulator di masing-masing negara.
"Kehadiran kantor sekretariat tetap ini menjadi bukti komitmen Asean Insurance Council untuk mendukung perkembangan industri asuransi di ASEAN. Kami ingin lebih berperan aktif dalam membangun komunikasi dan interaksi yang positif di antara pelaku industri asuransi dan regulator, sehingga pada pelaksanaan Asean Economic Community tahun 2015 mendatang, industri asuransi dapat terus berkembang dengan sehat," kata Kornelius dalam siaran persnya, Kamis (19/9/2013).
Menurut Kornelius, berlakunya Asean Economic Community di 2015 akan membawa banyak perubahan bagi industri asuransi, baik dari aspek regulasi maupun pasar. Dalam konteks itu AIC ingin membangun kesadaran dan pemahaman pelaku industri bahwa akan terjadi perubahan sebagai akibat dimulainya Asean Economic Community pada 2015, sehingga para pelaku bisnis asuransi ASEAN akan mendapatkan manfaat dan dapat terus bertumbuh secara optimal sejalan dengan perubahan yang terjadi.
“Terciptanya pasar tunggal ASEAN di tahun 2015 harus menjadi suatu peluang bisnis yang lebih besar bagi pelaku industri asuransi untuk memperkuat pasarnya. Meskipun persaingan akan semakin ketat, kami berharap kompetisi akan berjalan secara sehat dan menguntungkan pelaku industri dan masyarakat sebagai nasabah,” jelas Kornelius.
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku industri terhadap Asean Economic Community, bertepatan dengan dibukanya kantor tetap Sekretariat di Jakarta, AIC bekerjasama dengan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengadakan seminar dengan tema “ Increase The Awareness of Insurance Industry In Welcoming The Asean Economic Community 2015”.
Seminar ini nantinya diharapkan akan terus dapat dilaksanakan di negara-negara ASEAN lain yang merupakan kerja sama AIC dengan asosiasi asuransi di negara anggota ASEAN.
(gpr)