Pengalihan IUP Gunung Tumpang Pitu salahi prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat hukum Margarito menegaskan, pengalihan hak pengelolaan bisnis oleh pemerintah daerah sementara pemegang hak pertama telah melakukan investasi aktif, adalah praktik yang salah secara hukum.
Pernyataan Margarito tersebut sekaligus menjelaskan bagaimana saham yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dari salah satu perusahaan tambang emas PT Merdeka Serasi Jaya, perusahaan yang memiliki 100 persen saham PT Bumi Suksesindo yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi, adalah praktik yang tidak sah secara hukum
"Pihak yang mengalihkan izin jelas salah. Yang namanya hak itu tidak bisa serta merta hilang begitu saja," kata Margarito dalam siaran persnya, Kamis (18/9/2013) malam.
Selain menyalahi norma hukum, lanjut dia, pengalihan hak dan objek ketika sengketa masih berlangsung, juga menyalahi prosedur.
Menurut Margarito, semua hal yang masih disengketakan, tidak bisa diberikan ke pihak lain. "Itu jelas menyalahi prosedur, selama sengketa apalagi masih diproses di PTUN tidak boleh ada pengalihan objek," pungkasnya.
Alhasil, rencana Intrepid mengajukan banding ke PTUN sudah tepat. "Memang sudah harus begitu," ujar Margarito.
Margarito menegaskan, kasus-kasus pengalihan hak yang merugikan investor, marak terjadi di daerah, umumnya dilakukan oleh pejabat setingkat bupati. "Biasanya bupatinya, ketika bupati sebelumnya memberi hak, kemudian dicabut dialihkan. Ini jelas salah," tandasnya.
Pernyataan Margarito tersebut sekaligus menjelaskan bagaimana saham yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dari salah satu perusahaan tambang emas PT Merdeka Serasi Jaya, perusahaan yang memiliki 100 persen saham PT Bumi Suksesindo yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi, adalah praktik yang tidak sah secara hukum
"Pihak yang mengalihkan izin jelas salah. Yang namanya hak itu tidak bisa serta merta hilang begitu saja," kata Margarito dalam siaran persnya, Kamis (18/9/2013) malam.
Selain menyalahi norma hukum, lanjut dia, pengalihan hak dan objek ketika sengketa masih berlangsung, juga menyalahi prosedur.
Menurut Margarito, semua hal yang masih disengketakan, tidak bisa diberikan ke pihak lain. "Itu jelas menyalahi prosedur, selama sengketa apalagi masih diproses di PTUN tidak boleh ada pengalihan objek," pungkasnya.
Alhasil, rencana Intrepid mengajukan banding ke PTUN sudah tepat. "Memang sudah harus begitu," ujar Margarito.
Margarito menegaskan, kasus-kasus pengalihan hak yang merugikan investor, marak terjadi di daerah, umumnya dilakukan oleh pejabat setingkat bupati. "Biasanya bupatinya, ketika bupati sebelumnya memberi hak, kemudian dicabut dialihkan. Ini jelas salah," tandasnya.
(gpr)