Menkeu didesak kembalikan dana nasabah Bank Global
A
A
A
Sindonews.com - Para nasabah PT Bank Global International Tbk berharap Menteri Keuangan (Menkeu) segera membayarkan seluruh dana simpanan nasabah di bank tersebut senilai Rp150 miliar.
Nasabah percaya pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum.
Demikian penegasan itu disampaikan oleh Silviana Widjaja, perwakilan nasabah Bank Global di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Menurutnya, para nasabah percaya karena MA dalam pertimbangannya berpendapat, jika Menteri Keuangan tetap berkewajiban melakukan pembayaran kepada nasabah Bank Global.
Sebelumnya MA pada tanggal 13 Februari 2013 telah mengeluarkan Fatwa Hukum sebagai jawaban atas Surat Menteri Keuangan tertanggal 3 Desember 2012 yang meminta fatwa terkait kewenangan dan dasar hukum Menkeu dalam membayarkan dana simpanan 136 nasabah Bank Global.
MA juga menilai, fakta bahwa Menteri Keuangan belum melakukan pembayaran kepada para nasabah tersebut hingga berakhirnya Program Penjaminan Pemerintah pada 22 September 2005 tidak menghapuskan kewajiban Menteri Keuangan secara yuridis untuk melakukan pembayaran kepada para nasabah Bank Global.
Sementara itu ketika ditemui di tempat yang sama, Alexander Lay, kuasa hukum nasabah Bank Global, optimistis pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan hukum atas perkara dana simpanan 136 nasabah Bank Global senilai total Rp150 miliar.
“Karena putusan hukum terkait nasabah Bank Global sudah inkracht. MA juga sudah mengeluarkan Fatwa Hukum yang memperkuat putusan tersebut sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Saya yakin Pemerintah melalui punya itikad baik untuk melaksanakannya. Namun, kami perlu mendapatkan kejelasan terkait kapan pembayaran tersebut akan dilaksanakan,” tegas Alexander.
Perkara dana nasabah Bank Global muncul setelah 136 nasabah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan TUN Jakarta pada Maret 2007, pascalikuidasi bank tersebut oleh BI di tahun 2005. Upaya hukum dilakukan setelah Menkeu (saat itu Sri Mulyani) mengeluarkan surat yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian dana nasabah Bank Global harus didasarkan pada putusan hukum, bukan berdasarkan keputusan pemerintah.
Pengadilan TUN pada 12 Juli 2007 telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan untuk membayar dana simpanan 136 nasabah Bank Global. Putusan Pengadilan TUN tersebut selanjutnya diperkuat pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang seluruhnya mengabulkan gugatan 136 nasabah Bank Global.
Nasabah percaya pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum.
Demikian penegasan itu disampaikan oleh Silviana Widjaja, perwakilan nasabah Bank Global di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Menurutnya, para nasabah percaya karena MA dalam pertimbangannya berpendapat, jika Menteri Keuangan tetap berkewajiban melakukan pembayaran kepada nasabah Bank Global.
Sebelumnya MA pada tanggal 13 Februari 2013 telah mengeluarkan Fatwa Hukum sebagai jawaban atas Surat Menteri Keuangan tertanggal 3 Desember 2012 yang meminta fatwa terkait kewenangan dan dasar hukum Menkeu dalam membayarkan dana simpanan 136 nasabah Bank Global.
MA juga menilai, fakta bahwa Menteri Keuangan belum melakukan pembayaran kepada para nasabah tersebut hingga berakhirnya Program Penjaminan Pemerintah pada 22 September 2005 tidak menghapuskan kewajiban Menteri Keuangan secara yuridis untuk melakukan pembayaran kepada para nasabah Bank Global.
Sementara itu ketika ditemui di tempat yang sama, Alexander Lay, kuasa hukum nasabah Bank Global, optimistis pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan hukum atas perkara dana simpanan 136 nasabah Bank Global senilai total Rp150 miliar.
“Karena putusan hukum terkait nasabah Bank Global sudah inkracht. MA juga sudah mengeluarkan Fatwa Hukum yang memperkuat putusan tersebut sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Saya yakin Pemerintah melalui punya itikad baik untuk melaksanakannya. Namun, kami perlu mendapatkan kejelasan terkait kapan pembayaran tersebut akan dilaksanakan,” tegas Alexander.
Perkara dana nasabah Bank Global muncul setelah 136 nasabah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan TUN Jakarta pada Maret 2007, pascalikuidasi bank tersebut oleh BI di tahun 2005. Upaya hukum dilakukan setelah Menkeu (saat itu Sri Mulyani) mengeluarkan surat yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian dana nasabah Bank Global harus didasarkan pada putusan hukum, bukan berdasarkan keputusan pemerintah.
Pengadilan TUN pada 12 Juli 2007 telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan untuk membayar dana simpanan 136 nasabah Bank Global. Putusan Pengadilan TUN tersebut selanjutnya diperkuat pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang seluruhnya mengabulkan gugatan 136 nasabah Bank Global.
(gpr)