Harga sapi kurban di Cirebon naik gara-gara BBM

Rabu, 25 September 2013 - 17:39 WIB
Harga sapi kurban di...
Harga sapi kurban di Cirebon naik gara-gara BBM
A A A
Sindonews.com - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pakan sapi dianggap berkontribusi atas kenaikan harga sapi kurban menjelang Idul Adha tahun ini.

Salah seorang penjual sapi kurban di kawasan Pegambiran, Kota Cirebon, Ibnu mengatakan, harga hewan kurban yang dijualnya tahun ini lebih mahal dibanding tahun lalu. Dia menawarkan harga Rp12 juta sampai Rp26juta per ekor.

"Tahun lalu, harga sapi yang sekarang Rp26 juta, tahun lalu cuma cihargai Rp15 juta per ekor," tuturnya.

Menurut dia, kenaikan harga hewan kurban tahun ini dipengaruhi kenaikan harga BBM, karena biaya transportasi dari Jawa Tengah ke Cirebon mengalami kenaikan, termasuk melonjaknya harga pakan sapi. Ibnu mengaku terpaksa menaikkan harga, karena penjual yang menawarkannya di Jateng telah menaikkan harga.

Akibat kenaikan harga sapi saat ini, Ibnu pesimis sapi yang terjual akan sama jumlahnya seperti tahun lalu. Di mana Isul Adha 2012 dia telah menjual sekitar 35 sapi, namun selama sekitar sepuluh hari terakhir ini sapi yang terjual baru sekitar sepuluh ekor.

Sementara, Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon menggelar pelatihan penyembelihan dan penanganan daging kurban yang diikuti 25 orang dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dari 22 kelurahan se-Kota Cirebon.

"Pelatihan diberikan untuk memberi pemahaman dalam penyembelihan hewan kurban agar sesuai syariat Islam dan sanitasi. Dalam hal ini, petugas penyembelih hewan harus sehat dan alat maupun tempat kerja higienis," terang Kepala Seksi Keswan dan Kesmavet Bidang Peternakan DKP3, Diah Komala.

Dia mentakan, penanganan daging kurban harus dilakukan di tempat bersih, menggunakan talenan plastik, memisahkan jeroan dan daging, serta menggunakan plastik yang bukan daur ulang.

Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, Muslim Muchlas menegaskan, tata cara menyembelih hewan perlu diarahkan pada ketentuan syariah dan UU. "Petugas penyembelih tidak hanya harus mahir tapi juga memiliki sertifikat sebagai legalitas," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7386 seconds (0.1#10.140)