Kadin desak pajak UKM dikaji ulang
Kamis, 26 September 2013 - 17:49 WIB
Kadin desak pajak UKM dikaji ulang
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat (Jabar) mendesak pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah No 46/2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar 1 persen.
Wakil Ketua Kadin Jabar bidang Kemitraan dan UMKM, Iwan Gunawan mengatakan, peraturan tersebut dinilai tidak pro terhadap pelaku usaha kecil.
Apalagi, kata dia, acuan penarikan pajak didasarkan pada besaran omzet atau pendapatan kotor. Semestinya, pajak didasarkan pada besaran laba. "Pajak 1 persen itu diambil dari omzet bukan dari besaran laba yang didapat pelaku usaha. Ini sangat memberatkan," ujar Iwan di Bandung, Kamis (26/9/2013).
Menurut dia, penghasilan pelaku UKM sangat fluktuatif tergantung pada kondisi pasar. Apalagi, sebagian besar UKM bergerak pada sektor produksi yang mengandalkan daya beli masyarakat.
Apabila daya beli masyarakat turun akibat kenaikan BBM serta inflasi yang terlalu tinggi, maka omzet dipastikan turun. Kondisi tersebut memaksa pelaku usaha menjual produknya dengan harga jual lebih murah, agar lebih kompetitif.
Minimnya keuntungan, lanjut Iwan, akan semakin terbebani dengan pajak yang didasarkan atas omzet.
Wakil Ketua Kadin Jabar bidang Kemitraan dan UMKM, Iwan Gunawan mengatakan, peraturan tersebut dinilai tidak pro terhadap pelaku usaha kecil.
Apalagi, kata dia, acuan penarikan pajak didasarkan pada besaran omzet atau pendapatan kotor. Semestinya, pajak didasarkan pada besaran laba. "Pajak 1 persen itu diambil dari omzet bukan dari besaran laba yang didapat pelaku usaha. Ini sangat memberatkan," ujar Iwan di Bandung, Kamis (26/9/2013).
Menurut dia, penghasilan pelaku UKM sangat fluktuatif tergantung pada kondisi pasar. Apalagi, sebagian besar UKM bergerak pada sektor produksi yang mengandalkan daya beli masyarakat.
Apabila daya beli masyarakat turun akibat kenaikan BBM serta inflasi yang terlalu tinggi, maka omzet dipastikan turun. Kondisi tersebut memaksa pelaku usaha menjual produknya dengan harga jual lebih murah, agar lebih kompetitif.
Minimnya keuntungan, lanjut Iwan, akan semakin terbebani dengan pajak yang didasarkan atas omzet.
(izz)
Lihat Juga :