Pajak bikin UKM enggan urus izin usaha
A
A
A
Sindonews.com - Diberlakukannya pajak 1 persen untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet minimal Rp4 miliar per tahun dinilai membuat pelaku UKM enggan mengurus izin usaha.
Manager Badan Promosi Pengelola Keterkaitan Usaha (BPPKU) Kadin Kota Bandung, Bambang Trisbintoro mengatakan, pajak UKM sebesar 1 persen sangat membebani pelaku UKM.
Imbas lainnya, kata Bambang, pelaku UKM enggan membuat izin usaha karena takut terkena kebijakan tersebut. Dia menilai, kelengkapan izin usaha sangat penting bagi pengusaha UKM agar dapat mengakses pinjaman modal.
"Padahal kelengkapan izin usaha mampu mendorong pelaku UKM mengembangkan usahanya, terutama untuk mengakses pinjaman modal ke perbankan," ungkap dia di Bandung, Kamis (26/9/2013).
Menurut Bambang, paturan tersebut bertentangan dengan upaya semua pihak mendorong pengembangan UKM. Padahal, seharusnya UKM didorong untuk lebih tumbuh.
Manager Badan Promosi Pengelola Keterkaitan Usaha (BPPKU) Kadin Kota Bandung, Bambang Trisbintoro mengatakan, pajak UKM sebesar 1 persen sangat membebani pelaku UKM.
Imbas lainnya, kata Bambang, pelaku UKM enggan membuat izin usaha karena takut terkena kebijakan tersebut. Dia menilai, kelengkapan izin usaha sangat penting bagi pengusaha UKM agar dapat mengakses pinjaman modal.
"Padahal kelengkapan izin usaha mampu mendorong pelaku UKM mengembangkan usahanya, terutama untuk mengakses pinjaman modal ke perbankan," ungkap dia di Bandung, Kamis (26/9/2013).
Menurut Bambang, paturan tersebut bertentangan dengan upaya semua pihak mendorong pengembangan UKM. Padahal, seharusnya UKM didorong untuk lebih tumbuh.
(izz)