Pembangunan bandara diyakini merubah wajah Karawang

Jum'at, 27 September 2013 - 21:05 WIB
Pembangunan bandara...
Pembangunan bandara diyakini merubah wajah Karawang
A A A
Sindonews.com - Penetapan tata ruang bandara yang akan dibangun di Kabupaten Karawang diyakini dapat merubah wajah Karawang itu sendiri. Oleh karenanya Bappeda Kabupaten Karawang tengah menggodok RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebagai langkah antisipasi perubahan wajah karawang.

Kepala Bappeda, Samsuri mengatakan, jika tata ruang nasional diubah guna mengakomodir zona peruntukan bandara, maka pihaknya pun (Karawang) harus menyesuaikan efek domino yang kemungkinan besar dapat merubah wajah Karawang sendiri terutama pengembangan dan perluasan kota. Antisipasinya Bappeda kini tengah menyiapkan zonasi dalam RDTR.

"Jelas, kalau tata ruang nasional diubah dengan mengakomodir zona peruntukan bandara, kita pun di sini mesti membuat penyesuaian dari efek dominonya. Ini akan kita uraikan sebagiannya melalui RDTR dari penjabaran perda tata ruang Karawang (Perda nomor 2 tahun 2013)," ungkapnya saat ditemui di Pemkab Karawang, Jalan Ahmad Yani Kabupaten Karawang, Jumat (27/9/2013).

Dikatakannya, pihaknya kini tengah menggodok RDTR yang mengarah pada rencana pengembangan kota terlebih dahulu. Dan untuk mengawalinya, pengembangan akan dilakukan di Karawang kota terlebih dahulu. "Kaitan dengan peraturan zonasi ini, lebih awal pengembangan di Karawang Kota dulu, lalu nanti ke Cikampek dan Rengasdengklok," ujarnya.

Selain itu, pihaknya pun memastikan jalur hijau seperti di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Pangkalan, dan Tegalwaru, akan tetap dipertahankan dalam perda Tata ruang hingga blok per bloknya.

Dia melanjutkan, untuk melakukan kajian tersebut, pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp600 juta. "Sebenarnya soal biaya tergantung kompleksitas tata ruang dan luasannya. Makin kompleks atau makin luas, maka makin mahal pula biaya kajiannya. Oleh karena itu, untuk tahun ini kita memproses satu dulu yaitu untuk perkotaan Karawang," ungkapnya.

Selain itu, dirinya pun menargetkan draft RDTR dapat masuk program legislasi daerah (Prolegda) pada 2014 dengan harapan Raperda RDTR dapat segera diparipurnakan sekaligus masuk lembar daerah.

Sementara terkait pelabuhan di pantai utara Kecamatan Tempuran, dikatakannya tidak membutuhkan RDTR. Pasalnya legal formal peruntukan pelabuhan cukup memiliki Perda RTRW Kabupaten Karawang dan Jawa Barat yang diatur Undang-undang Penataan Ruang Nasional.

"Kalaupun kita nanti membuat RDTR, paling buat pengembangan Cilamaya. Di sana apakah dimungkinkan atau tidak. Pasalnya, di utara Karawang sudah menjadi komitmen bersama sebagai daerah pertanian teknis yang perlu dipertahankan," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)