ABY: Upah minimum buruh di Yogyakarta Rp2 juta

Sabtu, 28 September 2013 - 17:05 WIB
ABY: Upah minimum buruh di Yogyakarta Rp2 juta
ABY: Upah minimum buruh di Yogyakarta Rp2 juta
A A A
Sindonews.com - Para buruh di Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta selayaknya mendapatkan upah minimum Rp2 juta per bulan. Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) dalam kurun waktu Mei-Agustus 2013.

Parameter survei berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No 12/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL (kebutuhan hidup layak).

Sekretaris Jenderal ABY Kirnadi mengungkapkan, hasil survei yang dilakukan lembaga dalam empat bulan terakhir, KHL di wilayah Provinsi DIY rata-rata Rp2 juta per bulan.

KHL di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.091,521, Kabupaten Sleman Rp2.084.542, Kabupaten Bantul Rp2.067.264, Kabupaten Gunungkidul Rp1.893.326 dan Kabupaten Kulonprogo (Rp1.906.029). "Atas survei itu buruh di DIY meminta upah layak Rp2 juta per bulan," jelasnya, Sabtu (28/9/2013).

Menariknya, survei yang dilakukan ABY ini jauh selisihnya dengan survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta. Rata-rata survei KHL versi Dewan Pengupahan selama empat bulan terakhir Rp1,1 juta. Padahal, baik ABY maupun Dewan Pengupahan dalam survei sama-sama berpatokan pada Permenaker.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7400 seconds (0.1#10.140)