KHL Dewan Pengupahan Yogyakarta dinilai tak masuk akal
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengungkapkan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disurvei Dewan Pengupahan sangat tidak masuk akal.
Berdasarkan survei KHL versi Dewan Pengupahan, rata-rata kebutuhan kaum buruh hanya Rp1,1 juta. Survei pada Mei Rp1.129.634, Juni Rp1.132.351, Juli Rp1.131.970 dan Agustus Rp1.114.655.
Sementara berdasarkan hasil survei yang dilakukan ABY dalam kurun waktu Mei-Agustus 2013, upah minimum yang harus diterima buruh Rp2 juta. "Sama-sama pakai Permenaker kok bedanya jauh sekali. Selisihnya mencapai 100," ujar Kirnadi, Sabtu (28/9/2013).
Menurut Kirnadi, rendahnya KHL versi Dewan Penguapan karena kualitas barang yang disurvei terlalu rendah. Padahal, sesuai Permenaker diatur jelas survei dihitung berdasar kualitas barang sedang.
"Sangat tidak masuk akal, ketika ada kenaikan BBM yang mengakibatkan inflasi tapi hasil survei KHL malah cenderung turun," imbuhnya.
ABY menilai penetapan UMK 2014 dengan prediksi inflasi sebesar 6 persen telah terbantahkan. Keputusan Gubernur DIY No 370/KEP/2012 tentang Penetapan UMK di DIY sebagai dasar pengupahan bagi pekerja/buruh pada 2013, hanya sebatas nominal karena belum diikuti dengan dampak kenaikan BBM. "Kami meminta gubernur, bupati dan walikota untuk menaikan UMP 2014 sesuai dengan survei KHL ABY," tegasnya.
Di pihak lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Budi Antono mengatakan, perhitungan KHL pada tahun ini menggunakan Permenaker yang baru diterbitkan pada Juli 2013 dengan indikator 60 komponen. Permenaker sebelumnya hanya 48 komponen.
"KHL yang sudah ada sampai September telah memperhitungkan kenaikan BBM. Seperti di Kota Yogyakarta, KHL sudah naik dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp900.000," jelasnya.
Menurut Budi, penghitungan KHL dari Dewan Pengupahan seluruh kabupaten/kota di DIY selalu dilaporkan ke Pemda DIY. KHL yang akan digunakan untuk menetapkan UMK pada November masih menunggu perhitungan KHL terakhir Oktober. Dia pun meminta ABY menghitung lagi.
"Silakan ABY menghitungnya. Dewan pengupahan juga punya hitungan sendiri, berdasarkan Permenaker juga," tandasnya.
Berdasarkan survei KHL versi Dewan Pengupahan, rata-rata kebutuhan kaum buruh hanya Rp1,1 juta. Survei pada Mei Rp1.129.634, Juni Rp1.132.351, Juli Rp1.131.970 dan Agustus Rp1.114.655.
Sementara berdasarkan hasil survei yang dilakukan ABY dalam kurun waktu Mei-Agustus 2013, upah minimum yang harus diterima buruh Rp2 juta. "Sama-sama pakai Permenaker kok bedanya jauh sekali. Selisihnya mencapai 100," ujar Kirnadi, Sabtu (28/9/2013).
Menurut Kirnadi, rendahnya KHL versi Dewan Penguapan karena kualitas barang yang disurvei terlalu rendah. Padahal, sesuai Permenaker diatur jelas survei dihitung berdasar kualitas barang sedang.
"Sangat tidak masuk akal, ketika ada kenaikan BBM yang mengakibatkan inflasi tapi hasil survei KHL malah cenderung turun," imbuhnya.
ABY menilai penetapan UMK 2014 dengan prediksi inflasi sebesar 6 persen telah terbantahkan. Keputusan Gubernur DIY No 370/KEP/2012 tentang Penetapan UMK di DIY sebagai dasar pengupahan bagi pekerja/buruh pada 2013, hanya sebatas nominal karena belum diikuti dengan dampak kenaikan BBM. "Kami meminta gubernur, bupati dan walikota untuk menaikan UMP 2014 sesuai dengan survei KHL ABY," tegasnya.
Di pihak lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Budi Antono mengatakan, perhitungan KHL pada tahun ini menggunakan Permenaker yang baru diterbitkan pada Juli 2013 dengan indikator 60 komponen. Permenaker sebelumnya hanya 48 komponen.
"KHL yang sudah ada sampai September telah memperhitungkan kenaikan BBM. Seperti di Kota Yogyakarta, KHL sudah naik dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp900.000," jelasnya.
Menurut Budi, penghitungan KHL dari Dewan Pengupahan seluruh kabupaten/kota di DIY selalu dilaporkan ke Pemda DIY. KHL yang akan digunakan untuk menetapkan UMK pada November masih menunggu perhitungan KHL terakhir Oktober. Dia pun meminta ABY menghitung lagi.
"Silakan ABY menghitungnya. Dewan pengupahan juga punya hitungan sendiri, berdasarkan Permenaker juga," tandasnya.
(dmd)