Pemerintah dorong pengelola wakaf miliki jiwa entrepreneur
A
A
A
Sindonews.com - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Meliadi Sembiring meminta lembaga pengelola wakaf yang ada di Indonesia mendidik sumber daya manusia (SDM)-nya agar memiliki jiwa entrepreneur (wirausaha).
Menurutnya di Indonesia wakaf sudah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak lama, namun pada dekade awal yang banyak berkembang hanyalah wakaf tanah. Setelah dikeluarkannya UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf barulah berkembang wakaf uang, sera harta benda lainnya.
"Namun fakta di lapangan pada umumnya wakaf belum dikelola secara produktif, agar lebih memberi pengaruh dan membawa manfaat bagi kemajuan perekonomian umat, pemberdayaan wakaf sangat penting untuk menjaga agar 'nilai wakaf tidak berkurang' melalui kegiatan usaha produktif," katanya di sela-sela Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima lembaga amil zakat nasional (Laznas) di Bogor, Senin (30/9).
Dihadapan 40 peserta nazhir (pengelola wakaf) Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Koperasi Baitul Mall wat Tamwil (KJKS/KBMT) dari berbagai Laznas seluruh Indonesia, Meliadi menegaskan sesuai dengan UU 41 tahun 2004 tentang wakaf dalam penjelasannya antara lain menyebutkan bahwa langkah strategis untuk meningkat kesejahteraan umum perlu di tingkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan.
"Jadi wakaf jangan hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial tapi juga harus menjadi kekuatan ekonomi yang potensial untuk memajukan kesejahteraan umum," terangnya.
Maka dari itu lanjut dia perlu dikembangkan pemanfaatnnya sesuai dengan prinsip syariah. "Untuk itu para pengelola wakaf yang disebut nazhir harus berjiwa entrepreneur guna mengembangkan harta wakaf yang hasil laba dari pengembangan harta tersebut dimanfaatkan bagi pengembangan ekonomi dan kesejahteraan umat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kemenkop dan UKM terus memberikan pelatihan terhadap SDM Laznas yang ada di Indonesia, diantaranya bekerjasama dengan Laznas, seperti PKPU, BSM, Rumah Zakat, Baitul Maal Hidayatullah dan Laz Muhammadiyah.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr H Mustafa mengatakan dengan mendidik para nazhir wakaf uang yang melibatkan KJKS/KBMT ini merupakan suatu upaya terobosan demi kemajuan ekonomi.
"Saya harap KJKS/KBMT ini menjadi soko guru bagi kegiatan perekonomian kita, jangan sampai perekonomian kita dikuasai oleh para pemodal besar saja," katanya.
Meski baru 8 KJKS/KBMT pihaknya tetap menargetkan kedepannya dapat melatih jutaan nazhir. "8 KJKS ini berdasarkan hasil seleksi bersama Kemenkop UKM dan BWI, karena mengelola zakat uang harus orang yang amanah. Bahkan nantinya bukan hanya 8 KJKS, tapi seluruh KJKS yang visible dan kapable di Indonesia dapat menjadi nazhir wakaf uang demi kemakmuran rakyat," katanya.
Menurutnya di Indonesia wakaf sudah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak lama, namun pada dekade awal yang banyak berkembang hanyalah wakaf tanah. Setelah dikeluarkannya UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf barulah berkembang wakaf uang, sera harta benda lainnya.
"Namun fakta di lapangan pada umumnya wakaf belum dikelola secara produktif, agar lebih memberi pengaruh dan membawa manfaat bagi kemajuan perekonomian umat, pemberdayaan wakaf sangat penting untuk menjaga agar 'nilai wakaf tidak berkurang' melalui kegiatan usaha produktif," katanya di sela-sela Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima lembaga amil zakat nasional (Laznas) di Bogor, Senin (30/9).
Dihadapan 40 peserta nazhir (pengelola wakaf) Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Koperasi Baitul Mall wat Tamwil (KJKS/KBMT) dari berbagai Laznas seluruh Indonesia, Meliadi menegaskan sesuai dengan UU 41 tahun 2004 tentang wakaf dalam penjelasannya antara lain menyebutkan bahwa langkah strategis untuk meningkat kesejahteraan umum perlu di tingkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan.
"Jadi wakaf jangan hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial tapi juga harus menjadi kekuatan ekonomi yang potensial untuk memajukan kesejahteraan umum," terangnya.
Maka dari itu lanjut dia perlu dikembangkan pemanfaatnnya sesuai dengan prinsip syariah. "Untuk itu para pengelola wakaf yang disebut nazhir harus berjiwa entrepreneur guna mengembangkan harta wakaf yang hasil laba dari pengembangan harta tersebut dimanfaatkan bagi pengembangan ekonomi dan kesejahteraan umat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kemenkop dan UKM terus memberikan pelatihan terhadap SDM Laznas yang ada di Indonesia, diantaranya bekerjasama dengan Laznas, seperti PKPU, BSM, Rumah Zakat, Baitul Maal Hidayatullah dan Laz Muhammadiyah.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr H Mustafa mengatakan dengan mendidik para nazhir wakaf uang yang melibatkan KJKS/KBMT ini merupakan suatu upaya terobosan demi kemajuan ekonomi.
"Saya harap KJKS/KBMT ini menjadi soko guru bagi kegiatan perekonomian kita, jangan sampai perekonomian kita dikuasai oleh para pemodal besar saja," katanya.
Meski baru 8 KJKS/KBMT pihaknya tetap menargetkan kedepannya dapat melatih jutaan nazhir. "8 KJKS ini berdasarkan hasil seleksi bersama Kemenkop UKM dan BWI, karena mengelola zakat uang harus orang yang amanah. Bahkan nantinya bukan hanya 8 KJKS, tapi seluruh KJKS yang visible dan kapable di Indonesia dapat menjadi nazhir wakaf uang demi kemakmuran rakyat," katanya.
(gpr)