Soal UMK, Pemprov Jabar ingin win-win solution

Rabu, 02 Oktober 2013 - 10:36 WIB
Soal UMK, Pemprov Jabar...
Soal UMK, Pemprov Jabar ingin win-win solution
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginginkan solusi terbaik bagi semua pihak atas adanya amar putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan atas penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Kepala Biro Humas, Umum, dan Protokol Pemprov Jawa Barat Ruddy Gandakusumah mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari semua masukan dan telahaan dari berbagai pihak atas amar putusan tersebut. Dengan demikian, apapun langkah yang diambil pemprov akan sama-sama baik dan menguntungkan semua pihak (win-win solution).

"Tujuannya agar keputusan ini dapat menaikkan kesejahteraan buruh, tapi di sisi lain tidak mematikan geliat investasi di Jabar," kata Ruddy di Bandung, Rabu (2/10/2013).

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan sebagian penggugat dan menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.56-Bangsos/2012 tanggal 18 januari 2013 tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Barat Tahun 2013 sebanyak 209 Perusahaan.

Pemprov Jawa Barat, dalam hal ini Biro Hukum dan HAM sedang mempersiapkan telaahan atas putusan tersebut. Menurut Ruddy, berdasarkan UU No.51 tahun 2009 tentang Hukum Acara TUN yang merevisi UU 5 tahun 1986 jo. UU No. 9 tahun 2004, Pemerintah provinsi Jawa Barat memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut diputuskan untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut.

Ruddy mengatakan, keputusan tentang penangguhan UMK 2013 tersebut sudah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4651 seconds (0.1#10.140)