Soal UMK, Pemprov Jabar ingin win-win solution

Rabu, 02 Oktober 2013 - 10:36 WIB
Soal UMK, Pemprov Jabar...
Soal UMK, Pemprov Jabar ingin win-win solution
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginginkan solusi terbaik bagi semua pihak atas adanya amar putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan atas penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Kepala Biro Humas, Umum, dan Protokol Pemprov Jawa Barat Ruddy Gandakusumah mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari semua masukan dan telahaan dari berbagai pihak atas amar putusan tersebut. Dengan demikian, apapun langkah yang diambil pemprov akan sama-sama baik dan menguntungkan semua pihak (win-win solution).

"Tujuannya agar keputusan ini dapat menaikkan kesejahteraan buruh, tapi di sisi lain tidak mematikan geliat investasi di Jabar," kata Ruddy di Bandung, Rabu (2/10/2013).

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan sebagian penggugat dan menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.56-Bangsos/2012 tanggal 18 januari 2013 tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Barat Tahun 2013 sebanyak 209 Perusahaan.

Pemprov Jawa Barat, dalam hal ini Biro Hukum dan HAM sedang mempersiapkan telaahan atas putusan tersebut. Menurut Ruddy, berdasarkan UU No.51 tahun 2009 tentang Hukum Acara TUN yang merevisi UU 5 tahun 1986 jo. UU No. 9 tahun 2004, Pemerintah provinsi Jawa Barat memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut diputuskan untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut.

Ruddy mengatakan, keputusan tentang penangguhan UMK 2013 tersebut sudah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
2 jam yang lalu
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
2 jam yang lalu
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
2 jam yang lalu
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
2 jam yang lalu
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved