UNDP dan pemerintah kaji peran dan fungsi gubernur
A
A
A
Sindonews.com - United Nations Development Programme (UNDP) melaporkan pemerintah Indonesia telah mengkaji kembali salah satu kebijakan terbarunya menyangkut penguatan peran gubernur, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No/23 tahun 2011 tentang perubahan atas PP No 19/2010 yang menjabarkan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Guru Besar Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Muchlis Hamdi menyebutkan, bahwa peran gubernur dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi tidak diatur dengan jelas. “Pasal 1 angka 8 UU No 32/2004 mengatur bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Hanya saja pengaturan pelimpahan kewenangan tersebut tidak jelas sebagaimana termuat dalam pasal 10 ayat (4) dan ayat (5). Kedua ayat tersebut tidak jelas mengatur kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan kewenangan yang dilimpahkan kepada instansi vertikal,” terang Muchlis dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Jumat (4/10/2013).
Lebih lanjut, Muchlis menjelaskan, bahwa Gubernur dalam menjalankan tugas sebagai wakil pemerintah pusat dibantu perangkat daerah dan dengan sumber pembiayaan yang umumnya bersumber dari APBD. Keadaan tersebut selain memunculkan ketidakjelasan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan pengelolaan dana wakil pemerintah, juga berimplikasi pada tidak efektifnya pelaksanaan tugas serta peran Gubernur.
“Ketika tugas Wakil Pemerintah dilaksanakan oleh perangkat daerah dan dibiayai dari dana pemerintah daerah provinsi, maka terkesan terjadi ketidakjelasan peranan, atau gubernur lebih banyak dimaknai hanya sebagai kepala daerah provinsi,” ujarnya.
Sebab itu, Bappenas bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menetapkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara PPN/Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan serta Menteri Dalam Negeri tentang Peningkatan Efektivitas Penyelenggaraan Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga (K/L) di Daerah serta Peningkatan Peran Aktif Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
SEB dibuat sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan K/L yang dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi, tugas pembantuan, atau urusan bersama.
Sejalan dengan itu, UNDP bekerja sama dengan Bappenas dan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri melalui proyek Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Provinsi (Provincial Governance Strengthening Programme/PGSP) telah menyelesaikan draft Peraturan Pemerintah (RPP) tentang peran gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah sebagai pengganti PP No 23/2011.
Guru Besar Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Muchlis Hamdi menyebutkan, bahwa peran gubernur dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi tidak diatur dengan jelas. “Pasal 1 angka 8 UU No 32/2004 mengatur bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Hanya saja pengaturan pelimpahan kewenangan tersebut tidak jelas sebagaimana termuat dalam pasal 10 ayat (4) dan ayat (5). Kedua ayat tersebut tidak jelas mengatur kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan kewenangan yang dilimpahkan kepada instansi vertikal,” terang Muchlis dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Jumat (4/10/2013).
Lebih lanjut, Muchlis menjelaskan, bahwa Gubernur dalam menjalankan tugas sebagai wakil pemerintah pusat dibantu perangkat daerah dan dengan sumber pembiayaan yang umumnya bersumber dari APBD. Keadaan tersebut selain memunculkan ketidakjelasan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan pengelolaan dana wakil pemerintah, juga berimplikasi pada tidak efektifnya pelaksanaan tugas serta peran Gubernur.
“Ketika tugas Wakil Pemerintah dilaksanakan oleh perangkat daerah dan dibiayai dari dana pemerintah daerah provinsi, maka terkesan terjadi ketidakjelasan peranan, atau gubernur lebih banyak dimaknai hanya sebagai kepala daerah provinsi,” ujarnya.
Sebab itu, Bappenas bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menetapkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara PPN/Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan serta Menteri Dalam Negeri tentang Peningkatan Efektivitas Penyelenggaraan Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga (K/L) di Daerah serta Peningkatan Peran Aktif Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
SEB dibuat sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan K/L yang dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi, tugas pembantuan, atau urusan bersama.
Sejalan dengan itu, UNDP bekerja sama dengan Bappenas dan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri melalui proyek Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Provinsi (Provincial Governance Strengthening Programme/PGSP) telah menyelesaikan draft Peraturan Pemerintah (RPP) tentang peran gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah sebagai pengganti PP No 23/2011.
(dmd)