Upah padat modal dan padat karya akan dibedakan

Senin, 07 Oktober 2013 - 14:09 WIB
Upah padat modal dan...
Upah padat modal dan padat karya akan dibedakan
A A A
Sindonews.com - Turunnya Inpres No 9/2013 tentang Upah Minimum berimplikasi pada pembedaan upah bagi perusahaan padat karya dan padat modal.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Ditjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsos Tenaga Kerja, Wahyu Widodo mengatakan, adanya pembedaan ini karena melihat setiap tahun usaha padat karya meminta penangguhan pembayaran upah minimum.

Karena itu, sesuai amanat inpres ini gubernur akan menetapkan pencapaian komponen hidup layak (KHL) dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. "Jika upah minimum padat modal itu Rp2,2 juta maka upah padat karya bisa dibawahnya. Yang menentukan itu gubernur," katanya di gedung Kemenakertrans, Senin (7/10/2013).

Wahyu menjelaskan, usaha padat karya yang mendapat upah minimum ini akan disesuaikan dengan pedoman Permenperin No 51/2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klarifikasi Industri Padat Karya Tertentu.

Peraturan itu menyebutkan, klasifikasi industri padat karya yaitu yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.

Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum bagi perusahaan padat karya pada enam jenis industri padat karya. Wahyu menjelaskan, Pasal 2 Permenperin tersebut menyebutkan, keenam industri padat karya itu ialah industri makanan, minuman dan tembakau.

Kedua, industri tekstil dan pakaian jadi dan ketiga industri kulit dan barang kulit. Klasifikasi keempat yaitu industri alas kaki, kelima industri mainan anak dan terakhir industri furniture.

Meski mendapatkan pembedaan upah minimum, namun penangguhan bagi perusahaan padat karya yang juga belum mampu membayar upah sesuai ketentuan masih dibolehkan.

Pasalnya, ketentuan penangguhan upah ini diamanatkan oleh Kepmenakertrans No 231/2003. Diketahui, tahun lalu ada 949 perusahaan yang mengajukan penangguhan namun yang disetujui hanya 498 perusahaan.

"Bagi yang meminta penangguhan akan tetap diproses. Namun akan kami verifikasi dulu apakah mereka berhak mendapat penangguhan atau tidak," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
31 menit yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
1 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
1 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
1 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
1 jam yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved