Upah padat modal dan padat karya akan dibedakan

Senin, 07 Oktober 2013 - 14:09 WIB
Upah padat modal dan...
Upah padat modal dan padat karya akan dibedakan
A A A
Sindonews.com - Turunnya Inpres No 9/2013 tentang Upah Minimum berimplikasi pada pembedaan upah bagi perusahaan padat karya dan padat modal.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Ditjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsos Tenaga Kerja, Wahyu Widodo mengatakan, adanya pembedaan ini karena melihat setiap tahun usaha padat karya meminta penangguhan pembayaran upah minimum.

Karena itu, sesuai amanat inpres ini gubernur akan menetapkan pencapaian komponen hidup layak (KHL) dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. "Jika upah minimum padat modal itu Rp2,2 juta maka upah padat karya bisa dibawahnya. Yang menentukan itu gubernur," katanya di gedung Kemenakertrans, Senin (7/10/2013).

Wahyu menjelaskan, usaha padat karya yang mendapat upah minimum ini akan disesuaikan dengan pedoman Permenperin No 51/2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klarifikasi Industri Padat Karya Tertentu.

Peraturan itu menyebutkan, klasifikasi industri padat karya yaitu yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.

Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum bagi perusahaan padat karya pada enam jenis industri padat karya. Wahyu menjelaskan, Pasal 2 Permenperin tersebut menyebutkan, keenam industri padat karya itu ialah industri makanan, minuman dan tembakau.

Kedua, industri tekstil dan pakaian jadi dan ketiga industri kulit dan barang kulit. Klasifikasi keempat yaitu industri alas kaki, kelima industri mainan anak dan terakhir industri furniture.

Meski mendapatkan pembedaan upah minimum, namun penangguhan bagi perusahaan padat karya yang juga belum mampu membayar upah sesuai ketentuan masih dibolehkan.

Pasalnya, ketentuan penangguhan upah ini diamanatkan oleh Kepmenakertrans No 231/2003. Diketahui, tahun lalu ada 949 perusahaan yang mengajukan penangguhan namun yang disetujui hanya 498 perusahaan.

"Bagi yang meminta penangguhan akan tetap diproses. Namun akan kami verifikasi dulu apakah mereka berhak mendapat penangguhan atau tidak," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0954 seconds (0.1#10.140)