Tujuh emiten dapat 'kartu kuning' BEI
A
A
A
Sindonews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan setidaknya ada tujuh perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan semester I/2013, yang berakhir Juni 2013. Terkait hal tersebut, BEI telah menyampaikan surat peringatan kepada ketujuh perusahaan tersebut.
Dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI disebutkan, tiga perusahaan mendapatkan surat peringatan III, dua perusahaan mendapatkan surat peringatan tertulis II dan sisanya surat peringatan tertulis I.
Adapun dalam laporannya, otoritas BEI menyebutkan tiga perusahaan hingga 28 September 2013 belum menyampaikan laporan keuangan interim dan dikenakan peringatan tertulis III serta tambahan denda sebesar Rp150 juta.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas Tbk (SAIP), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
Sementara satu perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan hingga 28 September 2013 dan mendapatkan peringatan tertulis II adalah PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).
Sedangkan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) belum menyampaikan laporan keuangan hingga 14 September 2013. Selain surat peringatan, keduanya juga diganjar denda sebesar Rp50 juta.
Dua perusahaan lain yang mendapatkan surat peringatan tertulis I adalah perusahaan milik Grup Bakrie, yaitu PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).
Keduanya mendapatkan surat peringatan karena telah menyampaikan laporan keuangan, namun melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 September 2013. Meskipun demikian, keduanya tidak dikenakan denda.
Dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI disebutkan, tiga perusahaan mendapatkan surat peringatan III, dua perusahaan mendapatkan surat peringatan tertulis II dan sisanya surat peringatan tertulis I.
Adapun dalam laporannya, otoritas BEI menyebutkan tiga perusahaan hingga 28 September 2013 belum menyampaikan laporan keuangan interim dan dikenakan peringatan tertulis III serta tambahan denda sebesar Rp150 juta.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas Tbk (SAIP), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
Sementara satu perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan hingga 28 September 2013 dan mendapatkan peringatan tertulis II adalah PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).
Sedangkan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) belum menyampaikan laporan keuangan hingga 14 September 2013. Selain surat peringatan, keduanya juga diganjar denda sebesar Rp50 juta.
Dua perusahaan lain yang mendapatkan surat peringatan tertulis I adalah perusahaan milik Grup Bakrie, yaitu PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).
Keduanya mendapatkan surat peringatan karena telah menyampaikan laporan keuangan, namun melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 September 2013. Meskipun demikian, keduanya tidak dikenakan denda.
(rna)