Sulsel miliki 900 Lembaga Keuangan Mikro
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan amanat UU No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), mulai 2015, LKM akan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK, Muhammad Ichsanuddin mengatakan, masuknya OJK ke LKM antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis tersebut ke konsumen. Padahal LKM selama ini menjadi pilar ekonomi masyarakat, khususnya di pedesaan.
Sementara, kegiatan usaha dari LKM meliputi pemberdayaan masyarakat baik lewat pinjaman, pembiayaan, pengelolaan simpanan, hingga jasa pengembangan usaha.
"Pengawasan ini sifatnya untuk pengembangan LKM. Karena itu, kami akan melakukan inventarisasi untuk mengetahui jumlah LKM yang masih beroperasi, termasuk inventarisasi profil LKM dengan melihat kapasitasnya. Nanti baru diputuskan ketentuan-ketentuan turunannya," ungkapnya saat sosialisasi UU LKM di Hotel Imperial Aryadutan di Mkassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/10/2013).
Untuk melakukan inventarisir LKM, lanjut dia, OJK membutuhkan waktu selama dua tahun. Karena itu, dia berharap kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mempunyai data LKM.
Sementara, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, untuk sosialisasi dan inventarisir LKM di Sulsel, OJK bisa menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sulsel.
Setidaknya, lanjut mantan Bupati Gowa ini, terdapat 900 LKM di Sulsel yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Selama ini LKM mengambil peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Sulsel.
Hanya saja, LKM tersebut belum memiliki landasan hukum yang kuat. Untuk itu, kata Syahrul dengan adanya UU No 1/2013 yang telah disetujui DPR bisa menjadi bagian untuk persiapan membangun infrastruktur pengaturan, pembinaan, dan pengawasan LKM.
"Beberapa tahun lalu data yang kami miliki hanya ada sekitar 600 LKM yang ada di Sulsel, tetapi saat ini sudah meningkat. Ini membuktikan masyarakat sangat membutuhkan lembaga yang bisa mengakomodasi untuk usaha Mikro," terangnya.
Dia menjelaskan, sistem pembiayaan LKM merupakan pendekatan alternatif yang layak dicermati dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan ekonomi rakyat. Kehadiran LKM merupakan hal mutlak diperlukan untuk mengatasi permasalahan modal yang selama ini jadi kendala pelaku usaha.
"Kita tentu berharap LKM yang ada di Sulsel segera menyesuaiakan dengan peraturan. Sehingga dapat dipantau dan tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK, Muhammad Ichsanuddin mengatakan, masuknya OJK ke LKM antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis tersebut ke konsumen. Padahal LKM selama ini menjadi pilar ekonomi masyarakat, khususnya di pedesaan.
Sementara, kegiatan usaha dari LKM meliputi pemberdayaan masyarakat baik lewat pinjaman, pembiayaan, pengelolaan simpanan, hingga jasa pengembangan usaha.
"Pengawasan ini sifatnya untuk pengembangan LKM. Karena itu, kami akan melakukan inventarisasi untuk mengetahui jumlah LKM yang masih beroperasi, termasuk inventarisasi profil LKM dengan melihat kapasitasnya. Nanti baru diputuskan ketentuan-ketentuan turunannya," ungkapnya saat sosialisasi UU LKM di Hotel Imperial Aryadutan di Mkassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/10/2013).
Untuk melakukan inventarisir LKM, lanjut dia, OJK membutuhkan waktu selama dua tahun. Karena itu, dia berharap kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mempunyai data LKM.
Sementara, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, untuk sosialisasi dan inventarisir LKM di Sulsel, OJK bisa menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sulsel.
Setidaknya, lanjut mantan Bupati Gowa ini, terdapat 900 LKM di Sulsel yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Selama ini LKM mengambil peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Sulsel.
Hanya saja, LKM tersebut belum memiliki landasan hukum yang kuat. Untuk itu, kata Syahrul dengan adanya UU No 1/2013 yang telah disetujui DPR bisa menjadi bagian untuk persiapan membangun infrastruktur pengaturan, pembinaan, dan pengawasan LKM.
"Beberapa tahun lalu data yang kami miliki hanya ada sekitar 600 LKM yang ada di Sulsel, tetapi saat ini sudah meningkat. Ini membuktikan masyarakat sangat membutuhkan lembaga yang bisa mengakomodasi untuk usaha Mikro," terangnya.
Dia menjelaskan, sistem pembiayaan LKM merupakan pendekatan alternatif yang layak dicermati dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan ekonomi rakyat. Kehadiran LKM merupakan hal mutlak diperlukan untuk mengatasi permasalahan modal yang selama ini jadi kendala pelaku usaha.
"Kita tentu berharap LKM yang ada di Sulsel segera menyesuaiakan dengan peraturan. Sehingga dapat dipantau dan tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
(izz)