Buruh tuding pemerintah cuci tangan soal UMK
A
A
A
Sindonews.com - Tarik ulur penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antara pengusaha dan buruh masih saja terjadi. Hingga saat ini, belum ada titik temu antara kedua belah pihak mengenai berapa besaran UMK tersebut.
Kondisi tersebut dikhawatirkan oleh sebagian besar buruh di Jawa Tengah (Jateng). Sebab, batas penetapan itu akan dilangsungkan pada 20 November 2013.
"Kami harap pemerintah segera mengambil sikap mengenai kasus ini. Mereka harus tegas dan menentukan berapa besaran UMK yang layak," kata Suwardiyono, anggota Gerbang saat menggelar aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Kamis (17/10/2013).
Menurutnya, selama ini pemerintah terutama Dewan Pengupahan terkesan membiarkan konflik berkepanjangan antara buruh dan pengusaha dalam tarik ulurnya penetapan besaran UMK. Hal ini akan menambah rumit permasalahan yang kini dihadapi.
"Pemerintah yang memiliki porsi 50 persen suara di Dewan Pengupahan, seharusnya sanggup membuat merah hitamnya kesejahteraan buruh. Namun lagi-lagi, mereka memilih abai dan seolah cuci tangan mengenai permasalahan ini. Mereka membiarkan konflik pertarungan antara kami dengan pengusaha, ini tidak akan pernah selesai," tuturnya.
Dengan kepemilikan 50 persen suara, kata dia, pemerintah seharusnya memiliki kewenangan untuk mengambil sikap dalam memutuskan besaran UMK. Sehingga, konflik antara buruh dengan pengusaha tidak akan bergulir liar seperti sekarang.
"Mereka (pemerintah) seolah menjadi wasit dalam pertarungan ini, yang hanya menyaksikan dan memberikan ruang gerak bagi kami kaum buruh dan pengusaha. Mereka seharusnya berpihak pada aturan dan menjalankan regulasi yang ada dengan menentukan berapa besaran upah buruh di Jateng, tentunya dengan memandang masukan dari berbagai sisi termasuk kaum buruh," jelasnya.
Sementara, Plt Disnakertrans sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Jateng, Wika Bintang saat audiensi dengan para demonstran membantah telah abai dan membiarkan pertarungan antara buruh dengan pengusaha.
"Kami tidak membiarkan pertarungan ini, selama ini kami telah berusaha melakukan berbagai hal agar penetapan UMK tidak merugikan kedua belah pihak," kata dia.
Wika mengatakan, selama ini Disnakertrans terutama Dewan Pengupahan Jateng telah berupaya semaksimal mungkin memediasi permasalahan penetapan UMK. Namun, penetapan UMK merupakan pekerjaan rumah yang tidak mudah diselesaikan dan memerlukan banyak hal yang harus dipertimbangkan.
"Sampai saat ini kita masih bekerja, ini belum final. Kami masih terus berupaya agar semua berjalan dengan baik," pungkasnya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan oleh sebagian besar buruh di Jawa Tengah (Jateng). Sebab, batas penetapan itu akan dilangsungkan pada 20 November 2013.
"Kami harap pemerintah segera mengambil sikap mengenai kasus ini. Mereka harus tegas dan menentukan berapa besaran UMK yang layak," kata Suwardiyono, anggota Gerbang saat menggelar aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Kamis (17/10/2013).
Menurutnya, selama ini pemerintah terutama Dewan Pengupahan terkesan membiarkan konflik berkepanjangan antara buruh dan pengusaha dalam tarik ulurnya penetapan besaran UMK. Hal ini akan menambah rumit permasalahan yang kini dihadapi.
"Pemerintah yang memiliki porsi 50 persen suara di Dewan Pengupahan, seharusnya sanggup membuat merah hitamnya kesejahteraan buruh. Namun lagi-lagi, mereka memilih abai dan seolah cuci tangan mengenai permasalahan ini. Mereka membiarkan konflik pertarungan antara kami dengan pengusaha, ini tidak akan pernah selesai," tuturnya.
Dengan kepemilikan 50 persen suara, kata dia, pemerintah seharusnya memiliki kewenangan untuk mengambil sikap dalam memutuskan besaran UMK. Sehingga, konflik antara buruh dengan pengusaha tidak akan bergulir liar seperti sekarang.
"Mereka (pemerintah) seolah menjadi wasit dalam pertarungan ini, yang hanya menyaksikan dan memberikan ruang gerak bagi kami kaum buruh dan pengusaha. Mereka seharusnya berpihak pada aturan dan menjalankan regulasi yang ada dengan menentukan berapa besaran upah buruh di Jateng, tentunya dengan memandang masukan dari berbagai sisi termasuk kaum buruh," jelasnya.
Sementara, Plt Disnakertrans sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Jateng, Wika Bintang saat audiensi dengan para demonstran membantah telah abai dan membiarkan pertarungan antara buruh dengan pengusaha.
"Kami tidak membiarkan pertarungan ini, selama ini kami telah berusaha melakukan berbagai hal agar penetapan UMK tidak merugikan kedua belah pihak," kata dia.
Wika mengatakan, selama ini Disnakertrans terutama Dewan Pengupahan Jateng telah berupaya semaksimal mungkin memediasi permasalahan penetapan UMK. Namun, penetapan UMK merupakan pekerjaan rumah yang tidak mudah diselesaikan dan memerlukan banyak hal yang harus dipertimbangkan.
"Sampai saat ini kita masih bekerja, ini belum final. Kami masih terus berupaya agar semua berjalan dengan baik," pungkasnya.
(izz)