BPH Migas: Open access untungkan semua pihak

Minggu, 20 Oktober 2013 - 13:42 WIB
BPH Migas: Open access untungkan semua pihak
BPH Migas: Open access untungkan semua pihak
A A A
Sindonews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, penerapan pemakaian pipa gas secara bersama (open access) akan menguntungkan semua pihak.

Kepala BPH Migas, Andy N Sommeng mengatakan, kebijakan open access akan membuat bisnis gas berjalan secara adil dan akuntabel. "Dengan open access, semua pihak akan diuntungkan karena bisnis berjalan 'fair' dan akuntabel," katanya, di Jakarta, Minggu (20/10/2013).

Menurutnya, konsumen akhir gas seperti industri akan mendapat keuntungan dari jaminan ketersediaan pasokan. Lalu, pemilik pipa seperti PT PGN Tbk dan PT Pertagas akan memperoleh tambahan pendapatan, karena kapasitas pipa terpakai secara maksimal. "Dengan demikian, pemilik pipa mendapat kepastian pengembalian investasi yang lebih baik," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pedagang (trader) gas akan berkompetisi secara sehat dalam mencari pasar dan juga sumber gas, sehingga bisnis lebih "fair". Demikian pula, pemasok gas yakni para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan mendapat harga gas terbaik dengan open access. "Semuanya diuntungkan," ucap dia.

Karena itu, Andy berharap pemerintah segera menjalankan kebijakan open access tersebut. Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa mengamanatkan, open access sudah diterapkan Oktober 2011, namun Kementerian ESDM sudah memperpanjang hingga Oktober 2013.

Sementara, Dirut Pertagas Hendra Jaya mengatakan, pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Menurut dia, pipa gas yang kini dimilikinya sudah open access.

"Pipa Arun-Belawan dan Gresik-Semarang yang akan dibangun juga open access," ujarnya.

Hendra menambahkan, kebijakan open access akan memberikan kemudahan konsumen akhir mendapatkan harga gas yang terjangkau.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4368 seconds (0.1#10.140)