Pertagas akui semua pipa gas sudah open access
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) Hendra Jaya mengatakan, semua pipa gas miliknya sudah menerapkan open access sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa.
"Seluruh pipa kami telah open access, termasuk pula pipa yang sedang dilaksanakan pekerjaannya dan akan dioperasikan akhir 2014," kata dia di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Dia mencontohkan, proyek pipa gas ruas Arun, Aceh hingga Belawan, Medan sepanjang 345 kilometer (km), yang direncanakan beroperasi Oktober 2014 sudah open access. Lalu, pipa ruas Semarang, Jawa Tengah menuju Gresik, Jawa Timur sepanjang 270 km yang akan dibangun juga memakai skema open access.
Demikian pula, pipa ruas Wunut-Ngoro di Jawa Timur sepanjang 16 km, Grati, Jawa Timur sepanjang 45 km serta Belawan ke kawasan industri di Medan 138 km dan ke kawasan ekonomi khusus Sei Mangke, Sumatera Utara sepanjang 18,5 km.
"Semua pipa itu akan open access," ungkapnya.
Hendra menambahkan, pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Alasan perusahaan mendukung open acces, dia menjelaskan, karena akan memberikan kemudahan pengguna akhir gas untuk mendapatkan gas dengan harga yang terjangkau dan masuk akal.
Sesuai Permen ESDM 19/2009, skema open access sudah diterapkan Oktober 2011, namun Kementerian ESDM sudah memperpanjangnya hingga Oktober 2013. Sebelumnya, Kepala BPH Migas Andy N Sommeng mengatakan, kebijakan open access akan menguntungkan semua pihak karena bisnis berjalan adil dan akuntabel.
Dia merunut, mulai konsumen akhir gas seperti industri dan pembangkit listrik akan mendapat keuntungan dari kepastian pasokan gas. Lalu, pemilik pipa seperti PT PGN Tbk dan PT Pertagas akan memperoleh tambahan pendapatan dari toll fee karena pipa terpakai sesuai kapasitasnya secara maksimal.
"Dengan demikian, pemilik pipa mendapat kepastian pengembalian investasi yang lebih baik," katanya.
Selanjutnya, pedagang (trader) gas akan berkompetisi secara sehat dalam mencari pasar dan juga sumber gas, sehingga bisnis lebih fair dan mencegah praktik percaloan. Demikian pula, pemasok gas yakni KKKS akan mendapat harga jual gas terbaik dengan open access.
BPH Migas sudah menyurati Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk menjalankan kebijakan open access tersebut.
"Seluruh pipa kami telah open access, termasuk pula pipa yang sedang dilaksanakan pekerjaannya dan akan dioperasikan akhir 2014," kata dia di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Dia mencontohkan, proyek pipa gas ruas Arun, Aceh hingga Belawan, Medan sepanjang 345 kilometer (km), yang direncanakan beroperasi Oktober 2014 sudah open access. Lalu, pipa ruas Semarang, Jawa Tengah menuju Gresik, Jawa Timur sepanjang 270 km yang akan dibangun juga memakai skema open access.
Demikian pula, pipa ruas Wunut-Ngoro di Jawa Timur sepanjang 16 km, Grati, Jawa Timur sepanjang 45 km serta Belawan ke kawasan industri di Medan 138 km dan ke kawasan ekonomi khusus Sei Mangke, Sumatera Utara sepanjang 18,5 km.
"Semua pipa itu akan open access," ungkapnya.
Hendra menambahkan, pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Alasan perusahaan mendukung open acces, dia menjelaskan, karena akan memberikan kemudahan pengguna akhir gas untuk mendapatkan gas dengan harga yang terjangkau dan masuk akal.
Sesuai Permen ESDM 19/2009, skema open access sudah diterapkan Oktober 2011, namun Kementerian ESDM sudah memperpanjangnya hingga Oktober 2013. Sebelumnya, Kepala BPH Migas Andy N Sommeng mengatakan, kebijakan open access akan menguntungkan semua pihak karena bisnis berjalan adil dan akuntabel.
Dia merunut, mulai konsumen akhir gas seperti industri dan pembangkit listrik akan mendapat keuntungan dari kepastian pasokan gas. Lalu, pemilik pipa seperti PT PGN Tbk dan PT Pertagas akan memperoleh tambahan pendapatan dari toll fee karena pipa terpakai sesuai kapasitasnya secara maksimal.
"Dengan demikian, pemilik pipa mendapat kepastian pengembalian investasi yang lebih baik," katanya.
Selanjutnya, pedagang (trader) gas akan berkompetisi secara sehat dalam mencari pasar dan juga sumber gas, sehingga bisnis lebih fair dan mencegah praktik percaloan. Demikian pula, pemasok gas yakni KKKS akan mendapat harga jual gas terbaik dengan open access.
BPH Migas sudah menyurati Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk menjalankan kebijakan open access tersebut.
(rna)