Pemerintah-NAA sepakat pengambilalihan Inalum USD558 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia dengan perusahaan Jepang Nippon Asahan Aluminium (NAA) menyepakati angka pengambilalihan Inalum sebesar USD558 miliar.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, angka tersebut sudah disepakati bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dengan angka itu enggak ada arbitrase, kami akan minta persetujuan DPR nanti," ujar Hidayat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Dia juga menegaskan bahwa angka USD558 miliar tersebut bukanlah nilai tengah antara perbedaan nilai buku versi NAA dengan Pemerintah sebesar USD626 miliar dengan USD424 miliar. "Itu opsi yang disepakati BPKP dan juga Kementerian Keuangan," lanjutnya.
Hidayat menerangkan, opsi ini diambil daripada membawa ke Arbitrase Internasional karena selain akan membuat biaya bertambah, prosesnya akan memakan waktu 3 sampai 5 tahun.
"Tinggal kita yang memilihnya. Yang pasti pada tanggal 1 November dana sudah ditransfer, minimal tanggal 25 Oktober kita sudah sepakat dengan NAA," tandasnya.
Senada dengan Hidayat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa berharap persoalan perbedaan nilai buku ini dapat segera diselesaikan. "Kalau revaluasi aset sudah clear kita tidak perlu ke Arbitrase Internasional," ujar Hatta.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, angka tersebut sudah disepakati bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dengan angka itu enggak ada arbitrase, kami akan minta persetujuan DPR nanti," ujar Hidayat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Dia juga menegaskan bahwa angka USD558 miliar tersebut bukanlah nilai tengah antara perbedaan nilai buku versi NAA dengan Pemerintah sebesar USD626 miliar dengan USD424 miliar. "Itu opsi yang disepakati BPKP dan juga Kementerian Keuangan," lanjutnya.
Hidayat menerangkan, opsi ini diambil daripada membawa ke Arbitrase Internasional karena selain akan membuat biaya bertambah, prosesnya akan memakan waktu 3 sampai 5 tahun.
"Tinggal kita yang memilihnya. Yang pasti pada tanggal 1 November dana sudah ditransfer, minimal tanggal 25 Oktober kita sudah sepakat dengan NAA," tandasnya.
Senada dengan Hidayat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa berharap persoalan perbedaan nilai buku ini dapat segera diselesaikan. "Kalau revaluasi aset sudah clear kita tidak perlu ke Arbitrase Internasional," ujar Hatta.
(gpr)