Muhaimin: RPP BPJS tak ada masalah
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan, tidak ada masalah secara substansi soal ketujuh rancangan peraturan pelaksana (RPP) UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), karena sudah dipersiapkan dengan baik.
Menurutnya, saat ini sedang dilakukan beberapa kali pertemuan lintas kementerian dan lembaga untuk mengharmonisasi sejumlah pasal terkait dengan akan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.
"Masalah yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan terakhir, lintas kementerian dan lembaga hanya kaidah hukumnya saja, jadi secara substansi tidak ada masalah lagi," kata dia dalam rilisnya kepada Sindonews, Selasa (22/10/2013).
Ketujuh RPP yang dimaksud tersebut, lanjut dia adalah RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Selain itu, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan lainnya, RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Muhaimin menuturkan, pada Desember 2013 dipastikan ketujuh RPP tersebut dapat menjadi pedoman beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. "Yang tersisa ada tiga RPP dan pembahasan pada 2014, tapi ketiga aturan itu tidak begitu krusial dalam operasional BPJS Ketenagakarjaan," ungkapnya.
Ketiga RPP tersebut diantaranya berisi tentang tata cara penentuan beberapa pimpinan dalam lembaga BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan dalam pembahasan semua RPP UU BPJS menyertakan semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, baik asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja melalui serikat pekerja/serikat buruh.
"Jadi, dalam pembahasan rancangan regulasi itu semua terlibat sampai detil per pasal, bahkan ada beberapa kesepakatan-kesepakatan dengan kalangan pengusaha dan perwakilan serikat pekerja/buruh," pungkas Muhaimin.
Menurutnya, saat ini sedang dilakukan beberapa kali pertemuan lintas kementerian dan lembaga untuk mengharmonisasi sejumlah pasal terkait dengan akan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.
"Masalah yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan terakhir, lintas kementerian dan lembaga hanya kaidah hukumnya saja, jadi secara substansi tidak ada masalah lagi," kata dia dalam rilisnya kepada Sindonews, Selasa (22/10/2013).
Ketujuh RPP yang dimaksud tersebut, lanjut dia adalah RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Selain itu, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan lainnya, RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Muhaimin menuturkan, pada Desember 2013 dipastikan ketujuh RPP tersebut dapat menjadi pedoman beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. "Yang tersisa ada tiga RPP dan pembahasan pada 2014, tapi ketiga aturan itu tidak begitu krusial dalam operasional BPJS Ketenagakarjaan," ungkapnya.
Ketiga RPP tersebut diantaranya berisi tentang tata cara penentuan beberapa pimpinan dalam lembaga BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan dalam pembahasan semua RPP UU BPJS menyertakan semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, baik asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja melalui serikat pekerja/serikat buruh.
"Jadi, dalam pembahasan rancangan regulasi itu semua terlibat sampai detil per pasal, bahkan ada beberapa kesepakatan-kesepakatan dengan kalangan pengusaha dan perwakilan serikat pekerja/buruh," pungkas Muhaimin.
(izz)