Sanksi tegas, BSM pecat tiga karyawan
A
A
A
Sindonews.com - Manajemen PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mengaku telah melakukan pemecatan terhadap tiga orang karyawannya yang tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan berupa pemberian kredit fiktif pembelian lahan untuk pembangunan perumahan di kawasan Bogor.
"Terhadap pegawai kami yang tersangkut perkara tersebut, BSM mengambil tindakan tegas, mulai dari pencopotan jabatan, skoresing, sampai pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Senior Vice President Human Capital BSM, Ahmad Fauzi di Wisama Mandiri, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Lebih lanjut dirinya menerangkan, dari beberapa orang yang terindikasi terlibat dalam perkara tersebut, manajemen juga telah melakukan PHK terhadap setidaknya tiga orang karyawan di Kantor Cabang BSM Bogor.
"Pemutusan Hubungan Kerja kepada tiga orang, JL, HH dan MA. JL dipecat tanggal 1 November 2012, HH dipecat 1 Desember 2012, dan MA dipecat tanggal 4 Oktober 2013," ungkapnya.
Terkait perkara yang dilaporkan secara resmi tertanggal 12 September 2013 tersebut, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka kasus pembobolan dana kredit di Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor.
Diberitakan sebelumnya, BSM mengumumkan adanya temuan penyimpangan berupa penyaluran kredit fiktif pada kantor BSM cabang Bogor senilai Rp102 miliar dan menjadi kredit macet sekira Rp59 miliar.
Corporate Secreatary BSM Taufik Machrus menerangkan, kepastian adanya temuan tersebut diperoleh setelah dilakukannya audit internal oleh Direktorat Kepatuhan BSM.
"Ada beberapa hasil yang bisa diungkap terkait dengan kredit fiktif di BSM cabang Bogor ini. Pertama, BSM menemukan adanya pelanggaran ketentuan internal, yang berindikasi adanya dugaan tindak pidana perbankan di BSM cabang Bogor pada 2012," ujar Taufik.
"Terhadap pegawai kami yang tersangkut perkara tersebut, BSM mengambil tindakan tegas, mulai dari pencopotan jabatan, skoresing, sampai pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Senior Vice President Human Capital BSM, Ahmad Fauzi di Wisama Mandiri, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Lebih lanjut dirinya menerangkan, dari beberapa orang yang terindikasi terlibat dalam perkara tersebut, manajemen juga telah melakukan PHK terhadap setidaknya tiga orang karyawan di Kantor Cabang BSM Bogor.
"Pemutusan Hubungan Kerja kepada tiga orang, JL, HH dan MA. JL dipecat tanggal 1 November 2012, HH dipecat 1 Desember 2012, dan MA dipecat tanggal 4 Oktober 2013," ungkapnya.
Terkait perkara yang dilaporkan secara resmi tertanggal 12 September 2013 tersebut, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka kasus pembobolan dana kredit di Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor.
Diberitakan sebelumnya, BSM mengumumkan adanya temuan penyimpangan berupa penyaluran kredit fiktif pada kantor BSM cabang Bogor senilai Rp102 miliar dan menjadi kredit macet sekira Rp59 miliar.
Corporate Secreatary BSM Taufik Machrus menerangkan, kepastian adanya temuan tersebut diperoleh setelah dilakukannya audit internal oleh Direktorat Kepatuhan BSM.
"Ada beberapa hasil yang bisa diungkap terkait dengan kredit fiktif di BSM cabang Bogor ini. Pertama, BSM menemukan adanya pelanggaran ketentuan internal, yang berindikasi adanya dugaan tindak pidana perbankan di BSM cabang Bogor pada 2012," ujar Taufik.
(gpr)