Buruh di Sulsel tuntut UMK Rp1,9 juta
Sabtu, 26 Oktober 2013 - 17:54 WIB
Buruh di Sulsel tuntut UMK Rp1,9 juta
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Buruk Seluruh Indonesia (SPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 khususnya untuk Kota Makassar ditetapkan minimal Rp1,9 juta.
Itu berdasarkan tingginya hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional 24 kabupaten/kota di Sulsel. Demikian juga dengan melambungnya harga kebutuhan pokok dan sewa kendaraan akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 35 persen.
“Dewan pengupahan provinsi Sulsel telah menetapkan UMP (upah minimum provinsi) 2014 sebesar Rp1,8 juta. UMK wajib lebih tinggi 5 persen ke atas dari UMP, seperti UMK Makassar minimal Rp1,9 juta,” kata Koordinator Wilayah Konfederasi SPSI Sulsel, Andi Malantik, Sabtu (26/10/2013).
Menurut dia, buruh sebenarnya menuntut kenaikan UMP maupun UMK 50 persen dari tahun sebelumnya. Tuntutan itu dinilai manuasiawi untuk kesejahteraan buruh dan karyawan golongan rendah. Apalagi, lanjut dia, tidak ada perusahaan tahun lalu di Makassar yang bangkrut karena upah naik 30-40 persen.
Adapun pengumuman upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2014 akan dilakukan pada 6 November mendatang. "Pleno penetapan KHL dilaksanakan 6 November, sekaligus penetapan UMK Makassar 2014,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Makassar, Andi Bukti Djufrie.
Itu berdasarkan tingginya hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional 24 kabupaten/kota di Sulsel. Demikian juga dengan melambungnya harga kebutuhan pokok dan sewa kendaraan akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 35 persen.
“Dewan pengupahan provinsi Sulsel telah menetapkan UMP (upah minimum provinsi) 2014 sebesar Rp1,8 juta. UMK wajib lebih tinggi 5 persen ke atas dari UMP, seperti UMK Makassar minimal Rp1,9 juta,” kata Koordinator Wilayah Konfederasi SPSI Sulsel, Andi Malantik, Sabtu (26/10/2013).
Menurut dia, buruh sebenarnya menuntut kenaikan UMP maupun UMK 50 persen dari tahun sebelumnya. Tuntutan itu dinilai manuasiawi untuk kesejahteraan buruh dan karyawan golongan rendah. Apalagi, lanjut dia, tidak ada perusahaan tahun lalu di Makassar yang bangkrut karena upah naik 30-40 persen.
Adapun pengumuman upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2014 akan dilakukan pada 6 November mendatang. "Pleno penetapan KHL dilaksanakan 6 November, sekaligus penetapan UMK Makassar 2014,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Makassar, Andi Bukti Djufrie.
(dmd)
Lihat Juga :